Operasi Ketat Satpol PP Padang: Tempat Hiburan Malam Diawasi Ketat, 35 Wanita Diamankan dan Belasan Miras Disita
35 Wanita dan Puluhan Botol Miras Diamankan Pol PP Padang saat Razia Tempat Hiburan Malam
D'On, Padang – Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kota Padang kini tak main-main dalam menertibkan aktivitas tempat hiburan malam. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperketat pengawasan terhadap jam operasional dan izin usaha tempat hiburan yang dinilai rawan melanggar aturan.
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, yang menyatakan bahwa pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran yang mengganggu ketenteraman umum. Ia menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib tutup paling lambat pukul 02.00 WIB dan harus mengantongi izin usaha yang aktif dan sah secara hukum.
“Kami tidak hanya berbicara soal aturan tertulis. Ini soal komitmen bersama untuk menciptakan suasana kota yang kondusif. Kita ingin pastikan bahwa usaha dijalankan dengan etika, moral, dan tentu saja sesuai peraturan daerah,” tegas Rio.
Tak hanya berbicara, Satpol PP juga langsung bertindak di lapangan. Dalam operasi terbaru yang digelar di sejumlah titik hiburan malam, petugas berhasil mengamankan 35 orang wanita yang berada di lokasi hiburan melewati batas waktu operasional. Tak hanya itu, belasan botol minuman keras juga turut disita dari berbagai tempat hiburan yang melanggar.
“Tempat-tempat ini sudah melewati jam operasional yang ditentukan. Kami lakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari izin usaha hingga aktivitas pengunjung,” ungkap Rio. Ia juga mengonfirmasi bahwa para pemilik tempat yang melanggar sudah diberi teguran tegas baik secara lisan maupun tertulis.
Pemerintah Kota Padang, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk menindak pelanggar. Bentuk sanksi bervariasi mulai dari teguran administratif, denda, penutupan sementara, bahkan pencabutan izin usaha secara permanen jika pelanggaran terbukti berat dan berulang.
“Kami ingin para pelaku usaha tahu, ini bukan gertakan. Jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan tegas pasti kami ambil. Tidak ada kompromi,” ujarnya lantang.
Meski begitu, Rio tetap mengajak para pemilik usaha hiburan malam untuk bersikap kooperatif. Ia yakin, pada dasarnya para pelaku usaha memiliki itikad baik dan ingin menjaga nama baik usahanya.
“Kita ini sama-sama warga Kota Padang. Mari kita ciptakan suasana yang aman dan tertib. Jangan sampai hanya karena satu dua pelanggaran, citra seluruh pelaku usaha jadi buruk,” imbaunya.
Penertiban ini menandai babak baru ketegasan pemerintah kota dalam menjaga stabilitas sosial dan moralitas publik. Operasi akan terus digelar secara berkala dan insidental, terutama pada akhir pekan atau momen-momen libur panjang di mana aktivitas hiburan meningkat.
Suara masyarakat mulai terdengar: sebagian besar warga mendukung penuh langkah Satpol PP ini. Mereka menilai penertiban tempat hiburan malam yang kebablasan sangat diperlukan demi menghindari potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Jika dibiarkan, tempat-tempat tersebut tak hanya jadi sumber kebisingan, tapi juga rawan menjadi titik kumpul aktivitas negatif yang meresahkan.
Dengan operasi ini, Satpol PP Kota Padang ingin mengirim pesan jelas: Kota Padang bukan tempat bagi praktik usaha yang tak taat aturan.
"Kami ingin Padang jadi kota yang nyaman untuk semua. Dan itu hanya bisa tercapai jika semua pihak ikut bertanggung jawab," pungkas Rio Ebu Pratama dengan nada penuh komitmen.
(Mond)
#PolPP #Padang #HiburanMalam