Pegawai LPPM Perkosa Mahasiswi KKN hingga Melahirkan: Kronologi Kelam Pengkhianatan Amanah Akademik
Polda NTB menetapkan pegawai LPPM di salah satu universitas terkemuka di Mataram, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi yang tengah menjalankan KKN.
D'On, Mataram — Kepercayaan, amanah, dan perlindungan semestinya menjadi fondasi bagi mahasiswa yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, tragisnya, kepercayaan itu justru dikhianati dengan kejam. Semah (52), seorang pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di salah satu universitas ternama di Mataram, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap mahasiswi KKN hingga korban hamil dan melahirkan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengungkapkan, penetapan Semah sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Penyelidikan panjang dan mendalam telah mengumpulkan serangkaian bukti kuat: keterangan saksi, surat-surat bukti, hasil pemeriksaan psikologi korban, serta pengakuan mengejutkan dari Semah sendiri saat diperiksa dalam status awal sebagai saksi.
"Oknum pegawai LPPM ini tidak hanya mengkhianati kepercayaan, tetapi juga secara keji memanfaatkan kerentanan korban," tegas Pujawati dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Kronologi: Dari Bantuan Medis Palsu hingga Jeratan Nafsu Bejat
Tragedi ini bermula saat korban tengah mengikuti program KKN di sebuah lokasi yang jauh dari kampus. Dalam situasi kritis, korban mengalami kondisi fisik dan mental yang tidak stabil — disebut-sebut mengalami kesurupan atau sakit berat. Lembaga kampus, dalam itikad baik, menunjuk Semah untuk membantu pengobatan korban. Namun, niat baik itu berubah menjadi bencana.
Alih-alih memberi pertolongan, Semah justru menjadikan situasi rapuh korban sebagai pintu masuk untuk melakukan aksi bejat. Korban yang dalam kondisi lemah dan tidak berdaya, menjadi sasaran pencabulan hingga akhirnya berujung pada persetubuhan.
Lebih miris lagi, aksi keji ini bukan hanya sekali terjadi. Dengan memanfaatkan posisi kuasa dan kedekatannya sebagai "penolong", Semah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dalam periode yang tidak sebentar.
Hasil Tragis: Kehamilan dan Kelahiran dalam Bayang-Bayang Trauma
Fakta paling memilukan muncul setelah penyelidikan berlanjut. Dari hasil pengakuan korban yang diperkuat oleh sejumlah saksi, diketahui bahwa tindakan Semah telah membuat korban hamil. Anak yang dilahirkan korban kini menjadi saksi bisu dari kekejaman yang dialaminya.
"Korban telah melahirkan. Ini bukan hanya soal kejahatan seksual, ini soal perampasan masa depan seseorang," ujar Pujawati dengan nada penuh keprihatinan.
Eksploitasi Berlapis: Kekerasan yang Tak Berakhir Setelah Melahirkan
Tidak berhenti di sana, setelah korban melahirkan dan berada dalam kondisi psikis yang jauh lebih rapuh, Semah kembali memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencabulan lanjutan. Seolah tiada rasa bersalah, oknum pegawai LPPM ini terus mengoyak harga diri korban, menjadikan trauma itu bertumpuk tak berujung.
"Dalam kondisi penuh kerentanan pascapersalinan, korban kembali dieksploitasi," imbuh Pujawati.
Penangkapan dan Penahanan
Berbekal bukti dan keterangan yang kuat, aparat bergerak cepat. Pada 25 April 2025, Semah resmi ditangkap. Ia kemudian diperiksa dalam status tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya di lingkup kampus, tetapi juga di tengah masyarakat yang geram melihat tindakan amoral di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun karakter luhur mahasiswa.
Catatan:
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya evaluasi sistem pengawasan di lembaga pendidikan, agar tidak ada lagi ruang bagi para predator seksual berkedok pengabdian.
(Mond)
#Perkosaan #Kriminal #PegawaiLPPMPerkosaMahasiswi