Pelarian Berakhir: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pariaman Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron
Sempat Buron 2 Tahun Pelaku Pencabulan di Pariaman Berhasil Ditangkap
D'On, Pariaman – Setelah dua tahun membungkus dirinya dalam bayang-bayang pelarian, D (30), pria yang menjadi buron dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman. Ia dibekuk pada Sabtu, 5 April 2025, saat tanpa curiga kembali ke kampung halamannya di Pariaman, Sumatra Barat, untuk merayakan Hari Raya Idulfitri.
Penangkapan D bukan sekadar kabar biasa. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang aparat kepolisian, kesabaran keluarga korban, dan kekuatan informasi warga. Semua berpadu, menjadikan momen Idulfitri bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga momentum keadilan yang akhirnya datang mengetuk pintu.
Diburu Selama Dua Tahun, Ditangkap di Hari Raya
Informasi keberadaan D pertama kali didapat dari keluarga korban yang secara tak sengaja melihatnya di kawasan Taman Passir Sunua, sebuah ruang terbuka publik yang menjadi titik temu banyak warga saat libur Lebaran. Tanpa membuang waktu, mereka segera melaporkan penampakan tersebut kepada pihak berwajib.
“Kami langsung gerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Setelah dipastikan identitasnya, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Rio Ramadhan, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Rabu (9/4).
Selama dalam pelarian, D diketahui berpindah-pindah kota. Ia sempat tinggal di Batam, lalu ke Solok, dan terakhir di Dumai. Jejaknya sulit dilacak, sebab ia kerap berpindah pekerjaan dan menggunakan identitas tidak tetap.
Kejahatan Bermula dari Kepercayaan yang Dikhianati
Kisah kelam ini bermula pada Mei 2023. D, yang kala itu dikenal keluarga korban, meminta seorang siswi SMP—korban dalam kasus ini—untuk mengantarkan sebuah barang ke rumah neneknya. Meski waktu sudah menunjukkan larut malam, D tetap mendesak korban untuk datang.
Tanpa menyadari niat jahat di balik permintaan itu, korban menuruti. Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah mencekam. D memanfaatkan situasi sepi dan masuk ke kamar korban melalui jendela. Di sanalah kekerasan seksual pertama terjadi.
Yang memperparah, perbuatan keji itu ternyata bukan yang terakhir. Dalam pengakuannya kepada polisi, D mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak lima kali dalam rentang dua tahun terakhir, memperlihatkan pola predatoris yang membahayakan.
Aksi bejatnya akhirnya terungkap berkat keberanian sang kakak korban, yang malam itu melihat D melarikan diri dari jendela rumah. Ia segera memberi tahu orang tua mereka, dan keluarga pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Sejak saat itu, D resmi menjadi buronan.
Hukum Menanti, Masyarakat Menanti Keadilan
Kini, D resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main—penjara maksimal 15 tahun dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Namun bagi keluarga korban, bukan hukuman yang paling utama—melainkan kepastian bahwa pelaku tak akan lagi mengancam anak-anak lain.
“Kami ingin kasus ini menjadi peringatan keras. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah kami,” tegas Iptu Rio.
Polres Pariaman juga menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Mereka mengajak masyarakat untuk lebih berani bersuara dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar.
Lebih dari Sekadar Penangkapan
Penangkapan D menjadi simbol dari harapan dan keberanian. Ini adalah bukti bahwa suara korban dan keluarga tidak akan tenggelam oleh waktu. Dua tahun mungkin terasa lama, tetapi dalam ruang hukum dan keadilan, tidak ada kata terlambat.
Kini, masyarakat Pariaman bisa sedikit bernapas lega. Satu predator telah tertangkap, dan satu langkah besar telah diambil menuju lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Tapi perjuangan belum usai perlindungan terhadap anak adalah kerja kolektif, yang harus dijaga setiap saat.
(Mond)
#Hukum #PelecehanSeksual #Pariaman