Pemindahan ASN ke IKN Disorot DPR: Jangan Hanya dari Jawa, Indonesia Timur Juga Punya Hak
D'On, Jakarta – Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang menjadi simbol transformasi pemerintahan Indonesia, justru menuai kritik keras dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (22/4/2025), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mendapat "cecaran" tajam terkait implementasi pemindahan ASN yang dinilai masih berpusat pada Pulau Jawa.
Salah satu kritik paling menohok datang dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Ia dengan lantang meminta pemerintah menghentikan pendekatan Jawa-sentris dalam kebijakan strategis tersebut. Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN seharusnya menjadi momentum untuk membangun kesetaraan dan pemberdayaan bagi seluruh wilayah Indonesia, khususnya kawasan Indonesia Timur yang selama ini kerap termarjinalkan dalam pusaran kebijakan nasional.
"Jangan semuanya dari Jawa, Bu Menteri. Ini bukan sekadar memindahkan gedung kementerian atau memindahkan tempat kerja. Ini soal pemerataan, soal keadilan. Kalau ASN dari daerah lain belum siap, justru tugas negara untuk menyiapkan mereka. Dilatih, diberdayakan, difasilitasi. Bukan malah dikesampingkan," ujar Deddy dalam rapat yang berlangsung hangat itu.
Tak hanya itu, Deddy juga menyoroti mekanisme rekrutmen ASN untuk kebutuhan IKN. Ia mengingatkan agar peluang ini tidak semata diberikan kepada warga Kalimantan Timur semata, melainkan dibuka secara proporsional bagi seluruh provinsi di Kalimantan dan kawasan lainnya.
"IKN dibangun dengan uang rakyat dari seluruh penjuru negeri. Maka rekrutmen ASN-nya pun harus inklusif. Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah — semua punya hak yang sama. Jangan sampai IKN hanya jadi 'kantor baru' bagi mereka yang sudah berada di pusat," tegasnya.
Sementara itu, kritik dari sisi hukum dan kebijakan datang dari Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Ia mempertanyakan kejelasan arah dan legalitas penundaan pemindahan ASN ke IKN yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, beberapa alasan penundaan yang disampaikan, seperti perubahan struktur kementerian, tidak memiliki dasar hukum kuat karena tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN maupun Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 mengenai Rencana Induk IKN.
"Kalau persoalan teknis seperti infrastruktur, kita bisa maklumi. Tapi jika alasannya perubahan struktur organisasi kementerian, itu sudah keluar jalur. Undang-undang sudah memberi mandat jelas soal pemindahan ASN, dan itu harus dihormati," ujar Irawan.
Ia pun mendesak Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bergerak lebih proaktif dan sigap menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut. Menurutnya, proses transformasi menuju IKN tidak boleh tersendat hanya karena ketidaksiapan birokrasi internal.
Rapat ini menjadi penanda bahwa proses pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar urusan teknis atau administrasi semata. Ini adalah ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menghadirkan pemerataan pembangunan, keadilan sosial, dan keutuhan semangat kebangsaan dalam tatanan birokrasi yang baru. Pertanyaan besarnya kini: akankah IKN benar-benar menjadi milik seluruh rakyat Indonesia?
(B1)
#DPR #MenpanRB #PemindahanASNkeIKN #Nasional