Breaking News

Pemkot Padang Gratiskan Biaya Pemakaman di Dua TPU, Warga Tak Lagi Dikenai Retribusi: Bentuk Kepedulian di Tengah Duka

TPU Tunggul Hitam 

D'On, Padang
 - Sebuah angin segar datang dari Pemerintah Kota Padang yang kini resmi membebaskan biaya retribusi pemakaman di dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah kota, yaitu TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin di Balai Gadang. Kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif ia menjadi wujud nyata empati pemerintah terhadap warga yang tengah berduka.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan mulai berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan. Dalam praktiknya, keluarga yang memakamkan anggota keluarganya di dua TPU tersebut kini tak perlu lagi merogoh kocek untuk membayar biaya retribusi yang sebelumnya menjadi beban tambahan di tengah suasana kehilangan.

Langkah Humanis di Tengah Duka

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadel FM, menegaskan bahwa penghapusan retribusi ini bukan sekadar bentuk pembaruan kebijakan, melainkan representasi dari pelayanan publik yang lebih manusiawi.

“Ini adalah bentuk pelayanan publik yang lebih humanis. Komitmen pemerintah adalah memberikan pelayanan yang layak dan adil, terutama dalam situasi darurat yang menyentuh aspek sosial dan emosional warga,” ujar Fadel, Senin (7/4).

Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari penyesuaian setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mendorong adanya reformulasi dalam struktur pajak dan retribusi, termasuk di antaranya layanan pemakaman.

Antara Regulasi dan Realitas di Lapangan

Meski retribusi resmi telah dihapus, Fadel menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup layanan yang sifatnya pribadi. Jasa seperti penggali kubur, pengangkutan jenazah, pemasangan nisan, maupun penyewaan tenda, tetap berada di luar cakupan tanggung jawab pemerintah.

“Biaya-biaya itu sepenuhnya urusan pribadi antara keluarga duka dan penyedia jasa yang ada di sekitar TPU. Pemerintah tidak mengatur atau menetapkan tarif untuk jasa-jasa tersebut,” jelas Fadel.

Dalam pelaksanaannya, DLH juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan melakukan pungutan liar atas nama pemerintah.

“Kalau ragu, tanyakan langsung ke petugas resmi TPU. Jangan pernah segan untuk melapor bila menemukan praktik pungutan liar. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran,” tegas Fadel.

DLH Kota Padang menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah siap mengambil langkah tegas apabila ditemukan petugas yang menyimpang dari aturan.

Sambutan Positif dari Warga

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat. Tak sedikit warga yang menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkot Padang yang dianggap sangat relevan dan empatik. Di tengah kesedihan akibat kehilangan orang tercinta, beban biaya sering kali menjadi tekanan tambahan yang tak ringan. Dengan adanya pembebasan retribusi ini, setidaknya satu kekhawatiran warga bisa terangkat.

“Ini kebijakan yang benar-benar menyentuh hati. Saat keluarga sedang berduka, bantuan seperti ini sangat berarti,” ujar Mawardi, warga Balai Gadang, yang belum lama ini kehilangan kerabat dekat.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa kepekaan sosial dan pelayanan publik bisa berjalan seiring. Di tengah kesibukan mengatur urusan kota, Pemerintah Kota Padang masih menyempatkan diri untuk hadir secara nyata di sisi masyarakat dalam momen paling sunyi: saat perpisahan terakhir.

(Mond)

#Padang #DLH #RetribusiTPU