Pemkot Padang Tegas! Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Siap-Siap Dicabut Izinnya
D'On, Padang – Dalam upaya menciptakan kota yang aman, nyaman, dan tertib, Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas usaha malam hari yang kerap kali menjadi sumber keresahan masyarakat. Kali ini, sorotan tertuju pada tempat hiburan malam, kafe, hingga warung yang disinyalir melanggar jam operasional dan tidak mengantongi izin resmi.
Langkah tegas ini tidak main-main. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap pelaku usaha yang membandel. "Kita tidak ingin ada tempat hiburan yang beroperasi liar, tidak berizin, dan melewati jam operasional yang sudah ditentukan. Ini menyangkut keamanan dan ketertiban kota kita," ujar Chandra dengan nada serius, Minggu (20/4/2025).
Pemerintah Kota Padang sendiri telah memperkuat payung hukumnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam Perda ini, pelanggaran terhadap ketentuan usaha termasuk jam operasional bukan lagi sekadar pelanggaran ringan. Tindakan administratif hingga penutupan usaha bisa langsung diterapkan tanpa banyak toleransi.
“Jam operasional untuk tempat hiburan malam sudah jelas, maksimal pukul 02.00 WIB. Lewat dari itu, apalagi jika tidak punya izin, maka jangan salahkan jika kami turun tangan,” tegasnya.
Kafe dan Warung Remang-remang Jadi Sorotan Khusus
Tak hanya diskotek atau klub malam yang menjadi sasaran. Chandra menyebutkan bahwa kafe dan warung remang-remang juga kini tengah dalam radar pengawasan ketat. Banyak tempat yang selama ini menyaru sebagai kafe atau warung, namun pada kenyataannya justru beroperasi dengan aktivitas mencurigakan hingga larut malam, bahkan menjelang pagi.
"Kami tidak akan membiarkan usaha yang menyimpang dari norma, etika, dan peraturan daerah terus tumbuh di kota ini. Jika kedapatan, kami tak akan segan menindak dengan tegas, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin," ujarnya.
Ajakan Bersama untuk Menjaga Ketertiban
Chandra tidak hanya datang dengan nada keras. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah. Ia meminta agar seluruh pengelola tempat hiburan, pemilik kafe, hingga warung, ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadi pemicu keresahan masyarakat sekitar.
“Mari kita wujudkan kota ini sebagai tempat yang aman, tertib, dan nyaman bagi siapa saja. Dunia usaha bisa berkembang, tapi tetap harus selaras dengan aturan dan nilai-nilai yang berlaku,” tutupnya.
Dengan langkah yang semakin ketat dan pengawasan yang makin intensif, Pemkot Padang tampaknya serius menata wajah malam kota. Tidak lagi ada ruang bagi praktik ilegal, pelanggaran jam operasional, atau usaha tanpa izin yang membahayakan stabilitas sosial dan moral masyarakat.
Pertanyaannya sekarang: apakah pelaku usaha siap berubah, atau justru memilih dihadang oleh sanksi?
(Mond)
#PolPP #Padang #KafeKaraoke #WarungRemangRemang