Pemuda Sungai Pagu Ditangkap Bawa Sabu 32 Gram, Terancam Hukuman Mati
Ditangkap Bawa Sabu di Solok, Pemuda Asal Sungai Pagu Terancam Hukuman Mati – Dok. Polres Solok
D'On, Solok, Sumatera Barat – Langit Solok tak menunjukkan tanda-tanda kehebohan malam itu. Senin malam, 21 April 2025, udara sejuk menyelimuti Jalan Raya Lubuk Selasih, jalur penghubung antar kabupaten yang biasa dilintasi oleh para pelancong dan pekerja. Tapi malam itu, bukan hanya mesin mobil yang berdengung. Ada ketegangan yang menebal, mengintai dalam senyap, menanti saat untuk meledak.
Sebuah mobil travel berwarna silver jenis Avanza meluncur perlahan menembus jalanan. Penumpangnya tampak tenang, termasuk seorang pria dengan jaket hitam dan tas kecil di pangkuannya. Namanya YS, usia 33 tahun, berasal dari Sungai Pagu, Solok Selatan. Tak banyak yang tahu siapa dia. Tapi malam itu, namanya berubah jadi perhatian publik. Polisi menyebutnya “kurir sabu,” dan barang bukti yang ditemukan bersamanya bukan main-main: 31,84 gram sabu-sabu.
Berawal dari Sebuah Laporan Misterius
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, menyampaikan bahwa penangkapan ini bukan hasil patroli rutin. Ada laporan dari masyarakat anonim, tapi cukup kuat untuk menggerakkan satuan narkoba. “Ada yang membawa sabu antar kabupaten lewat travel,” begitu isi laporan singkat yang masuk ke Polres.
Tak main-main, tim langsung menyusun rencana. Mobil yang dicurigai dicegat di Lubuk Selasih. Tidak ada keributan. Tidak ada kejar-kejaran. Semuanya berjalan cepat dan sunyi. Namun begitu penggeledahan dimulai, suasana langsung berubah tegang.
Disaksikan oleh warga sekitar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas petugas memeriksa setiap sudut mobil. Hingga akhirnya, satu temuan kecil mengungkap semuanya: sebuah kaus kaki yang isinya bukan kaki, tapi narkotika. Di dalamnya, sebuah plastik bening berisi kristal putih. Setelah dites, isinya sabu dan beratnya membuat napas tercekat.
Dari Pengakuan hingga Jerat Hukum Mematikan
YS tak bisa mengelak. Di hadapan polisi, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya. Pengakuan itu pun mengalir lebih jauh: ia membawa barang haram itu bukan untuk dipakai sendiri, tapi untuk diedarkan di wilayah Solok Selatan.
Ini bukan pengakuan ringan. Jika dibuktikan di pengadilan, maka ia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam bahasa hukum yang dingin namun tajam: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.
Pasal-pasal ini bukan sekadar teks undang-undang. Ia menjadi pisau hukum yang tegas terutama ketika sabu yang dibawa melebihi 5 gram. YS? Tiga puluh dua gram. Tak perlu kalkulator untuk tahu bahwa batas itu telah jauh terlampaui.
Apa yang Belum Terungkap?
Kini, publik bertanya: apakah benar YS hanya kurir? Atau ada jaringan yang lebih besar di balik sosoknya? Apakah ia sekadar pion dari permainan gelap yang tak terlihat?
Polisi belum mengungkap lebih jauh. Sementara itu, YS sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Solok. Wajahnya tak lagi tenang seperti saat ia masuk mobil travel. Malam itu, dunia yang ia kenal berubah. Masa depan yang ia punya kini disandera oleh butiran kristal putih yang diam-diam telah membunuh banyak harapan dan kehidupan.
Malam yang Tak Akan Dilupakan
Penangkapan ini menjadi pengingat keras: bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah, status sosial, atau waktu. Jalan raya yang biasa dipakai untuk perjalanan, bisa tiba-tiba jadi jalur gelap perdagangan haram. Dan bagi seorang pemuda dari Sungai Pagu, Lubuk Selasih adalah titik balik yang kelam. Sebuah malam yang mengubah segalanya.
Kini tinggal waktu yang akan membuktikan apakah YS akan menerima hukuman setimpal, atau ada cerita lain yang akan menyeret nama-nama baru ke permukaan?
(Mond)
#Sabu #Narkoba