Breaking News

Penyegelan AWK Cafe di Payakumbuh: Ketegasan Pemerintah Hadapi Pelanggaran dan Ancaman Ketertiban

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, saat memasang tanda penyegelan.

D'On, Payakumbuh
 – Langit dini hari masih gelap ketika langkah kaki Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menggema di sepanjang jalan sempit menuju sebuah bangunan yang tampak lengang di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Jam menunjukkan pukul 01.30 WIB saat iring-iringan kendaraan aparat berhenti di depan sebuah tempat yang selama ini dikenal publik sebagai "AWK Cafe" tempat yang belakangan ramai dibicarakan sebagai sarang aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

AWK Cafe, meski tak lagi beroperasi pada saat penyegelan, menjadi simbol dari bagaimana penegakan aturan di Payakumbuh tak mengenal waktu dan kompromi. Didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ucok Namara, Kapolres AKBP Ricky Ricardo, Kajari Slamet Haryanto, serta Kepala BNNK dan pejabat lainnya, Zulmaeta memimpin langsung aksi penyegelan sebagai bentuk komitmen menegakkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Tanpa basa-basi, empat lembar kertas berstempel resmi dipasang secara simbolis di pintu dan dinding kafe: “Tempat atau Tempat Usaha Ini DISEGEL karena melanggar PERDA Nomor 01 Tahun 2022 Kota Payakumbuh.” Tindakan ini menjadi pernyataan keras dari pemerintah bahwa setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penyakit masyarakat (PEKAT), tak akan dibiarkan berkembang di tanah Payakumbuh.

Berangkat dari Suara Warga

Langkah penyegelan ini bukan tanpa alasan. Zulmaeta menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di dalam kafe tersebut. Dugaan tersebut mencakup hal-hal yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat istilah yang merujuk pada kegiatan yang melanggar norma sosial dan hukum, mulai dari minuman keras, perjudian, hingga praktik prostitusi terselubung.

“Kita tak bisa menutup mata ketika masyarakat datang melapor. Ini bukan hanya soal perizinan, tapi juga tentang menjaga moral dan kenyamanan warga,” tegas Zulmaeta. “Kami telah melakukan penelusuran, dan meski kafe ini sudah tutup saat kami tiba, penyegelan tetap harus dilakukan demi memberi sinyal tegas bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi.”

Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran

AWK Cafe ternyata juga belum mengantongi izin operasional resmi, sesuatu yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum menjalankan bisnis di wilayah Payakumbuh. Fakta ini memperkuat alasan penyegelan, sekaligus membuka ruang bagi penindakan lanjutan jika ditemukan pelanggaran lain.

Zulmaeta pun tak segan mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih bijak dan taat hukum dalam menjalankan kegiatan ekonomi. “Pemerintah tidak pernah menghalangi orang berusaha. Tapi usaha harus berjalan dalam koridor hukum. Kalau tidak, kita akan bertindak,” katanya, menutup pernyataan di tengah suasana pagi yang mulai terang, disaksikan oleh aparat dan warga sekitar yang penasaran dengan kejadian tersebut.

Cermin Ketegasan dan Kepedulian

Langkah yang diambil oleh Pemko Payakumbuh ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat bergerak cepat dan tegas dalam menjaga ketertiban umum. Lebih dari sekadar tindakan hukum, penyegelan ini menunjukkan adanya kepedulian terhadap suara masyarakat dan keberanian mengambil keputusan demi kebaikan bersama.

Bagi sebagian orang, AWK Cafe mungkin hanyalah satu dari sekian banyak tempat hiburan. Namun bagi Payakumbuh, tempat ini adalah peringatan bahwa ketidakpatuhan pada aturan tidak akan diberi tempat dan bahwa kota ini, dengan segala tradisi dan nilai sosialnya, tak akan membiarkan ketenteraman tergadaikan demi kepentingan pribadi.

(Mond)

#Payakumbuh #PenyegelanKafe #AWKKafe