Perpol 3/2025 Dianggap Ancam Kebebasan Pers: Dewan Pers Tegas Menolak Aturan Polisi Soal Jurnalis Asing
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
D'On, Jakarta - Ketegangan antara aparat penegak hukum dan komunitas pers kembali mencuat. Kali ini, Dewan Pers bersuara lantang menentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Peraturan ini dinilai mengandung pasal-pasal berbahaya yang bisa membungkam kerja jurnalistik, terutama yang dilakukan oleh jurnalis asing.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Jumat, 4 April 2025, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan sikap Kepolisian Republik Indonesia yang menerbitkan regulasi ini tanpa melalui proses dialog dan partisipasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan utama pers: Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta organisasi wartawan dan perusahaan media.
Aturan Sepihak, Ancaman Nyata
"Perpol ini mengatur hal-hal yang menyentuh langsung kerja jurnalistik, tapi ironisnya, kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya," ujar Ninik, menegaskan kekecewaannya.
Salah satu poin krusial dalam Perpol 3/2025 adalah kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagai syarat melakukan peliputan di Indonesia. Bagi Dewan Pers, ini bukan sekadar administrasi. Ini adalah bentuk kontrol yang bisa menjelma menjadi alat pembungkaman.
Tumpang Tindih Regulasi, Jalan Pintas Represif
Tak hanya soal partisipasi yang diabaikan, Ninik juga menyoroti bahwa Perpol ini bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang tersebut secara jelas menjamin hak wartawan—lokal maupun asing—untuk melakukan kerja jurnalistik yang mencakup enam tahapan utama: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan informasi.
"Fungsi pengawasan terhadap kerja jurnalistik sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pers. Bukan kepolisian," tegas Ninik.
Dewan Pers bahkan mewanti-wanti bahwa regulasi baru ini bisa membuka celah praktik koruptif oleh oknum aparat. Dengan mewajibkan SKK bagi jurnalis asing, jalan birokrasi menjadi lebih panjang dan berbelit. Hal ini tidak hanya menyulitkan para jurnalis internasional, tetapi juga memberi peluang bagi aparat untuk menjadikan izin peliputan sebagai komoditas.
Bukan Perlindungan, Tapi Represi Terselubung
Kepolisian mungkin menyebut Perpol 3/2025 sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara. Namun, bagi komunitas pers, narasi ini terdengar seperti eufemisme untuk pembatasan. Ninik menyebut regulasi ini sebagai bentuk “kontrol dan pengawasan yang berlebihan” terhadap jurnalis. Dan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat.
"Ini bukan soal izin biasa. Ini soal prinsip kemerdekaan pers. Perpol ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar seperti independensi, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah," katanya.
Kebebasan Pers di Ujung Tanduk?
Pernyataan Dewan Pers datang di tengah kekhawatiran yang semakin meluas atas kecenderungan negara memperluas kontrol terhadap kebebasan sipil, termasuk ruang-ruang ekspresi yang seharusnya dijamin dalam demokrasi.
Jika peraturan ini diterapkan tanpa revisi, Indonesia bisa menghadapi kemunduran serius dalam kebebasan pers. Dunia internasional pun bisa memandang Indonesia sebagai negara yang semakin mengekang transparansi dan keterbukaan informasi.
Kini, bola ada di tangan pemerintah dan aparat kepolisian: apakah mereka akan membuka ruang dialog untuk merevisi Perpol yang kontroversial ini, atau terus melaju dengan regulasi yang justru bisa merusak reputasi dan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri?
(Mond)
#KebebasanPers #DewanPers #Perpol #Nasional