Breaking News

Polisi Akan Bongkar Makam Bayi Hasil Aborsi Ilegal di Padang Pariaman Besok Pagi

Polisi Akan Bongkar Makam Bayi Hasil Aborsi Ilegal di Padang Pariaman, Besok – Dok. infosumbar.net

D'On, Padang Pariaman
– Sebuah tragedi memilukan tengah menyeruak dari Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Di balik dinding sunyi sebuah rumah, terbongkar kisah kelam sepasang remaja yang diduga nekat melakukan aborsi ilegal dan menguburkan jasad bayi secara diam-diam. Kini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Pariaman bersiap melakukan langkah penting dalam upaya mengungkap kebenaran.

Besok pagi, Selasa, 15 April 2025, aparat kepolisian dijadwalkan membongkar makam bayi tersebut dalam proses ekshumasi dan autopsi di lokasi kejadian. Langkah ini akan menjadi titik krusial dalam penyidikan kasus yang telah mengguncang nurani masyarakat.

“Pagi besok akan dilakukan ekshumasi dan autopsi di lokasi kejadian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, saat memberikan keterangan pada Senin, 14 April 2025.

Kisah yang Mengalir dari Laporan Warga

Awal mula kasus ini berasal dari kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat adanya aktivitas tak biasa di rumah salah satu pelaku. Sebuah laporan warga pun masuk ke pihak kepolisian, yang kemudian membuka jalan pada penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengamankan dua remaja yang kini menjadi pusat sorotan: MYM alias Yusuf (19) dan kekasihnya, LSM alias Laras.

Keduanya masih muda. Dunia yang seharusnya baru mulai mereka jelajahi, justru berubah menjadi gelap gulita oleh keputusan fatal yang mereka ambil.

Detik-detik Aborsi: Obat Online dan Malam Maut di Korong Padang Bintungan

Menurut pengakuan dari Laras, aborsi dilakukan pada 13 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia disebut meminum obat perangsang kelahiran yang dipesan secara daring—bukti betapa mudahnya akses ke hal-hal berbahaya di era digital. Bayi itu pun lahir, namun sudah tak bernyawa. Diduga kuat, kematian terjadi akibat proses aborsi yang tidak sesuai prosedur medis.

Dalam kondisi panik, Yusuf menggali tanah di halaman rumah orang tuanya dan menguburkan jasad kecil itu secara sembunyi-sembunyi. Tak ada tangis, tak ada pelukan perpisahan. Hanya tanah basah yang menjadi saksi bisu.

Jerat Hukum Menanti

Kini, Yusuf dan Laras tidak hanya menghadapi penyesalan, tapi juga jerat hukum yang berat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara kini membayangi masa depan mereka.

“Hukuman maksimal 10 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Iptu Rio.

Polisi Selidiki Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Saat ini, Yusuf dan Laras ditahan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak ketiga yang terlibat, termasuk asal-usul obat aborsi yang mereka gunakan.

Apakah ada penjual obat ilegal yang turut memainkan peran dalam kisah tragis ini? Apakah ada orang dewasa yang mengetahui dan membiarkan hal ini terjadi?

Tragedi Ini Menggugah Nurani

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ini adalah soal nurani. Tentang hak seorang anak untuk lahir dan hidup, yang direnggut bahkan sebelum ia sempat menghirup udara dunia.

Masyarakat kini menantikan hasil autopsi yang bisa menjawab banyak pertanyaan: apakah bayi tersebut memang lahir dalam kondisi tak bernyawa, atau ada kemungkinan lain yang lebih memilukan?

Satu hal pasti: tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik senyapnya sebuah desa, bisa tersembunyi kisah kelam yang tak terbayangkan.

(Mond)

#Aborsi #Hukum #Padangpariaman