Breaking News

Polisi Bongkar Makam Janin Hasil Aborsi di Padangpariaman, Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tindak Kejahatan Sepasang Kekasih

Tim gabungan Polres Pariaman bersama Dokkes Polda Sumbar melakukan pembongkaran makam janin hasil aborsi.

D'On, Padangpariaman
- Suasana mencekam menyelimuti sebuah rumah kosong di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilia, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, pada Selasa (15/4) pagi. Di tempat sunyi yang hanya ditemani desir angin dan tatapan ratusan pasang mata warga yang penasaran, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pariaman dan Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Sumbar melakukan sebuah tindakan hukum yang jarang terjadi: ekshumasi atau pembongkaran makam janin berusia tujuh bulan, hasil dari praktik aborsi ilegal yang diduga dilakukan oleh sepasang kekasih muda.

Pasangan itu adalah YMH dan LSM, keduanya berusia 19 tahun. Mereka kini harus berhadapan dengan hukum setelah dugaan pengguguran kandungan secara ilegal dan penguburan janin tanpa prosedur resmi mengemuka. Kedua tersangka sengaja dihadirkan saat proses ekshumasi sebuah tindakan hukum dan simbolik untuk menguak kebenaran yang terkubur bersama tubuh mungil janin malang itu.

Detik-Detik Pembongkaran Makam

Di bawah pimpinan dr. Winda dari Tim Dokkes Polda Sumbar, proses ekshumasi berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Warga berkerumun di sekitar lokasi, sebagian besar berdiri dalam diam, terpaku menyaksikan prosesi yang begitu menyayat hati. Tak sedikit yang mengusap air mata saat lubang kecil di belakang rumah kosong itu mulai digali.

Beberapa menit kemudian, tanah yang menutupi makam mulai tersingkap, memperlihatkan sisa-sisa tubuh janin dalam kondisi sangat rusak. Jaringan lunak telah membusuk, menyisakan tulang-belulang kecil yang membisu. Tim forensik segera mengambil sampel DNA dari sisa jaringan tubuh untuk keperluan pembuktian biologis terhadap kedua tersangka.

“Kondisi janin sudah dalam tahap pembusukan lanjut. Untuk memastikan apakah janin ini meninggal saat dilahirkan atau dikubur hidup-hidup, kami butuh pemeriksaan lebih dalam,” ujar dr. Winda kepada wartawan.

Lokasi Aborsi: Rumah Kosong yang Menyimpan Rahasia

IPTU Riyo Ramadhani, Kasat Reskrim Polres Pariaman, menjelaskan bahwa rumah kosong milik orang tua YMH menjadi saksi bisu terjadinya praktik aborsi tersebut. “Kami melakukan otopsi di lokasi tempat kejadian perkara, yaitu rumah kosong tempat keduanya melakukan proses aborsi. Di situlah awal tragedi ini terjadi,” ungkap IPTU Riyo.

Menurutnya, autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian janin, serta mengumpulkan bukti ilmiah sebagai dasar penegakan hukum. Setelah janin diangkat, tim membawa jenazah ke RS Bhayangkara Padang guna pemeriksaan lanjutan oleh ahli forensik.

Terbongkar dari Penangkapan Dini Hari

Kasus ini pertama kali mencuat setelah polisi melakukan penangkapan terhadap YMH dan LSM pada Sabtu dini hari (12/4) di rumah YMH. Penyelidikan mengungkap bahwa proses aborsi berlangsung sebulan sebelumnya, tepatnya pada Kamis (13/3). LSM, yang masih berstatus mahasiswa, diketahui mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara daring. Ia kemudian melahirkan janin dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mandi rumah tersebut, dengan bantuan YMH yang kemudian menguburkan janin di halaman belakang.

Kepolisian menduga bahwa hubungan keduanya tidak mendapat restu dari keluarga, dan tekanan itulah yang mendorong mereka mengambil jalan gelap. YMH sendiri saat ini diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Menanti Hasil Autopsi, Hukum Menanti

Polisi kini menunggu hasil autopsi guna memperkuat alat bukti yang akan menjerat keduanya. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal berat terkait praktik aborsi ilegal dan penghilangan jenazah tanpa prosedur yang sah. Jika terbukti, konsekuensi hukumnya bisa sangat berat, termasuk kurungan bertahun-tahun.

“Eksumasi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan fakta ilmiah, agar tidak ada celah hukum dalam kasus ini,” tegas IPTU Riyo.

Tragedi ini menjadi pengingat keras akan risiko besar dari aborsi ilegal dan pentingnya edukasi serta komunikasi dalam keluarga dan masyarakat. Satu nyawa kecil telah melayang—dan kini, dua anak muda di ambang jurang hukuman, membawa beban penyesalan dan tanggung jawab yang tak ringan.

(Mond)

#Peristiwa #Aborsi #Padangpariaman