Breaking News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 5 Miliar di Pelabuhan Pangkal Balam

Ilustrasi sabu-sabu.

D'On, Pangkalpinang
— Suasana malam di Pelabuhan Pangkal Balam yang biasanya lengang mendadak berubah tegang pada Minggu malam, 20 April 2025. Seorang pria dengan tampilan tenang dan koper besar ditangkap aparat kepolisian hanya beberapa saat sebelum kapal yang akan membawanya ke Jakarta berlayar. Tak ada yang menyangka, koper tersebut menyimpan rahasia kelam: sabu-sabu seberat lima kilogram senilai Rp 5 miliar.

Penangkapan ini bukan hasil keberuntungan semata. Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dipicu oleh informasi intelijen yang masuk sebelumnya.

"Pelaku kami amankan saat bersiap menyeberang ke Jakarta. Ia mencoba membawa lima kilogram sabu dalam koper, seolah itu hanya barang bawaan biasa," ungkap Fauzan dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Pelaku berinisial NI (40), dikenal dengan nama alias Niko Sekew, tidak menunjukkan gelagat mencurigakan saat hendak menaiki kapal. Namun, tim yang sudah mencium gelagat peredaran gelap narkoba di kawasan pelabuhan tersebut langsung bergerak cepat. Begitu pria itu melangkah masuk ke area pelabuhan, ia langsung diamankan dan digeledah.

Penggeledahan yang disaksikan petugas Pelabuhan Pangkal Balam membongkar segalanya. Dari koper hitam yang dibawanya, petugas menemukan lima paket besar plastik bening dan satu paket kecil berisi kristal putih yang setelah diuji, terbukti sebagai sabu dengan berat total bruto sekitar 5.000 gram atau lima kilogram.

“Ini bukan sekadar tangkapan biasa. Lima kilogram sabu bisa merusak ribuan generasi muda kita,” ujar Fauzan dengan nada tegas.

Setelah penangkapan, NI langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga kuat bahwa NI hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar, dengan Pangkal Balam sebagai salah satu titik transit strategis sebelum narkoba diedarkan ke kota-kota besar di Indonesia.

Atas perbuatannya, NI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Kini, sabu senilai Rp 5 miliar yang nyaris lolos ke Jakarta itu disimpan dengan penjagaan ketat di Mapolda Babel. Polisi terus mendalami kasus ini, mengejar siapa saja yang berada di balik layar peredaran narkoba yang nyaris meracuni ibu kota.

"Perang terhadap narkoba tak akan berhenti. Ini soal masa depan bangsa. Dan kami tidak akan membiarkan satu gram pun lolos," pungkas Fauzan.

(Mond)

#Narkoba #Sabu