Breaking News

Polisi Rampok Minimarket, Baru Ketahuan Setahun Kemudian

Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

D'On, Pati, Jawa Tengah
– Siapa sangka, sosok yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi ancaman di tengah malam. Rifki Sarandi (30), seorang bintara aktif di Polresta Pati, akhirnya ditangkap setelah aksinya yang mengejutkan: merampok sebuah minimarket di wilayah tugasnya sendiri. Yang lebih mencengangkan, kejahatan ini tersembunyi rapi selama setahun penuh sebelum akhirnya terungkap.

Aksi Nekat di Tengah Malam

Kisah ini bermula pada malam tanggal 27 Februari 2024. Menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.30 WIB, Rifki bersama seorang rekannya, Herlangga Nurcahyo (33), warga sipil asal Kabupaten Pati, mendatangi sebuah minimarket yang sudah hampir tutup.

Dengan membawa celurit, Rifki masuk ke dalam minimarket dan langsung menodongkan senjata tajam itu ke arah dua pegawai yang tengah bersiap menutup toko. Ancaman pembunuhan dilontarkan tanpa ragu, membuat para korban hanya bisa pasrah ketakutan. Dalam hitungan menit, mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp13.069.000, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa Rifki dan Herlangga adalah pelaku yang kini sudah diamankan. "Pelakunya dua orang, satu oknum anggota Polri dan satu warga sipil," ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (28/4).

Setahun Menjadi Misteri

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengungkap pelaku. Setelah laporan korban masuk ke Polresta Pati, penyelidikan awal mengalami jalan buntu. Herlangga, rekan Rifki, kabur meninggalkan Jawa, membuat polisi kesulitan melacak jejak mereka.

Barulah satu tahun kemudian, pada awal April 2025, titik terang muncul. Herlangga kembali ke Jawa dan pergerakannya terendus aparat. Penangkapan Herlangga membuka jalan untuk membongkar keterlibatan Rifki, yang selama ini tanpa curiga masih berdinas seperti biasa di Polresta Pati.

"Kasusnya baru terungkap setelah tersangka warga sipil kembali lagi ke Jawa," jelas Kombes Pol Dwi Subagio. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum kini berjalan di Polresta Pati, sementara Rifki turut ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tetap Berpakaian Dinas, Menjalankan Tugas Sehari-hari

Selama setahun penuh sejak aksi perampokan itu, Rifki tetap mengenakan seragam, menjalankan tugas-tugas kepolisian layaknya anggota yang lain. Tidak ada yang curiga. Bahkan rekan-rekannya di kepolisian pun tak pernah menduga bahwa di balik seragam dinasnya, Rifki menyimpan rahasia besar yang kelam.

"Iya, selama ini dia masih bertugas karena memang belum terungkap keterlibatannya. Setelah terbukti, langsung kami tahan," kata Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah.

Kini, Rifki menghadapi dua ancaman sekaligus: proses pidana dan sidang kode etik profesi. Pelanggaran yang ia lakukan tergolong berat dan membuatnya nyaris pasti akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

"Selain proses pidana, Rifki juga menjalani sidang kode etik profesi. Pelanggarannya berat, ancamannya PTDH," tegas Artanto.

Citra Kepolisian Tercoreng

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya keras membangun kembali kepercayaan publik. Tindakan seorang anggota yang melanggar hukum tidak hanya mencoreng namanya sendiri, tetapi juga merusak citra kepolisian secara keseluruhan.

Polda Jateng menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan semacam ini. Propam Polda Jateng tengah memproses Rifki untuk segera dihadapkan pada sidang etik, sebagai bentuk komitmen bahwa hukum berlaku adil tanpa memandang seragam.

"SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Tidak ada perlindungan bagi pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh anggota sendiri," pungkas Artanto.

Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Rifki Sarandi dan rekannya. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan, sekali dikhianati, membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan.

(Mond)

#Perampokan #Kriminal #OknumPolisiRampokMinimarket