Polisi Tangkap 10 Debt Collector yang Buat Onar di Polsek Bukit Jaya, Perusakan Mobil dan Pengeroyokan Jadi Tindak Kekerasan Terorganisir
Polda Riau kembali tangkap 10 anggota debt collector Fighter yang membuat onar di markas polisi, Senin 28 April 2025.
D'On, Pekanbaru - Pada Jumat, 25 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali mengungkapkan tindakan kekerasan yang melibatkan kelompok debt collector ilegal. Sebanyak 10 anggota kelompok debt collector Fighter ditangkap setelah terlibat dalam aksi perusakan di halaman Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Dalam penangkapan ini, tiga pelaku diketahui masih di bawah umur, memperlihatkan betapa meluasnya dampak dari praktik ilegal yang dilakukan oleh kelompok ini.
Penangkapan Tersebar di Tiga Wilayah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Siak, Kampar, dan Kota Pekanbaru. Kesepuluh pelaku yang ditangkap adalah MR, MRS, WIF, MIF, S, MRP, PP, JF, EF, dan VMD. Mereka merupakan anggota dari kelompok debt collector Fighter, yang terkenal karena kegiatan mereka yang sering kali melanggar hukum dan menebarkan rasa takut di masyarakat.
“Sejak peristiwa perusakan mobil anggota debt collector Pejuang Barcode pada 18 April 2025, total sudah ada 14 anggota kelompok debt collector Fighter yang ditangkap. Polda Riau sangat serius dalam menanggapi tindakan premanisme dan gangguan ketertiban masyarakat yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini,” tegas Kombes Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 April 2025.
Aksi Premanisme yang Meresahkan
Peristiwa ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, empat anggota kelompok debt collector Fighter juga ditangkap setelah terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector. Insiden itu terjadi di depan Polsek Bukit Raya, dengan latar belakang persaingan antar debt collector yang saling berebut untuk menarik mobil milik klien. Keributan yang terjadi menyebabkan kaca mobil korban pecah dan korban mengalami luka di kepala akibat pukulan.
Kejadian ini bermula ketika korban, Ramadhani Putri (30), bersama seorang temannya berniat menarik sebuah mobil. Namun, pihak debt collector dari vendor lain juga berupaya untuk menarik kendaraan tersebut. Keduanya akhirnya sepakat untuk melakukan negosiasi di Hotel Furaya. Ketika mereka tiba di lokasi yang telah disepakati di Jalan Parit Indah, korban dan temannya mendapati sekitar 20 orang debt collector lain yang telah menunggu. Terjadilah keributan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.
Keberadaan Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan
Yang mengejutkan, saat keributan terjadi, terdapat empat oknum polisi yang berada di lokasi kejadian. Namun, bukannya mencegah atau menghentikan aksi kekerasan yang sedang berlangsung, keempat oknum polisi tersebut hanya merekam kejadian dan tidak melakukan intervensi. Keberadaan oknum polisi ini menambah panjang daftar masalah terkait dengan penegakan hukum di wilayah tersebut, di mana seharusnya mereka justru melindungi korban, namun malah membiarkan kekerasan terjadi di depan mata mereka.
Tim Opsnal Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dan Unit Jatanras Polda Riau akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan di dua lokasi berbeda. Keempat pelaku yang diamankan adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan, sementara korban yang mengalami luka-luka segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Polda Riau Tegaskan Komitmen Menindak Tegas Kelompok Premanisme
Kombes Asep Darmawan menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir kelompok-kelompok yang melakukan tindakan premanisme atau merusak ketertiban umum. Sejak kejadian perusakan mobil oleh anggota debt collector Pejuang Barcode, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penangkapan terhadap anggota kelompok debt collector Fighter dan terus berupaya memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang berusaha menggangu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Riau. Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok premanisme untuk berkembang,” ujar Kombes Asep dengan tegas.
Saat ini, seluruh barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut telah diamankan dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru. Polda Riau berjanji akan terus mengusut kasus ini dan menindak lanjuti keterlibatan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Dengan serangkaian penangkapan ini, harapannya adalah untuk memberikan pesan yang jelas bahwa praktik debt collector ilegal dan tindak kekerasan tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah Riau. Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman, dan tindakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi semua pihak.
(Mond)
#DebtCollector #Pengeroyokan #Kriminal