Breaking News

Polres Maros Tangkap Petta Bau, Pendiri Tarekat Ana Loloa, atas Dugaan Penyebaran Ajaran Sesat

Kapolsek Tompobulu Polres Maros AKP Makmur bersama Danramil Tompobulu, Kepala Desa dan KUA mendatangi rumah pimpinan tarekat Ana Loloa yang dikabarkan meresahkan warga Kabupaten Maros. Foto/polresmaros.com

D'On, Maros, Sulawesi Selatan
– Kepolisian Resor (Polres) Maros telah menangkap Petta Bau (59), perempuan yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pemimpin ajaran Pangissengang dari Tarekat Ana Loloa. Bersama empat orang pengikutnya, Petta Bau kini ditahan atas dugaan menyebarkan ajaran yang dianggap menyimpang dari Islam di Kabupaten Maros.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, di sebuah rumah warga di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, setelah munculnya laporan keresahan masyarakat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari warga dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros yang menyatakan bahwa Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat.

Latar Belakang Kasus dan Keputusan MUI

Gerakan Tarekat Ana Loloa menarik perhatian publik setelah masyarakat setempat mulai merasa resah dengan ajaran yang disebarluaskan oleh Petta Bau. Salah satu ajaran kontroversialnya adalah perubahan fundamental dalam Rukun Islam. Jika Islam mengenal Rukun Islam sebagai lima pilar utama, Tarekat Ana Loloa menambahkan enam pilar tambahan hingga menjadi sebelas.

Selain itu, para pengikut tarekat ini diwajibkan membeli benda pusaka tertentu yang diklaim sebagai syarat masuk surga. Tak hanya itu, mereka juga diajarkan bahwa ibadah haji yang sah tidak dilakukan di Tanah Suci Makkah, melainkan di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Awalnya hanya laporan keresahan dari warga sekitar. Setelah ramai diperbincangkan, MUI Maros melakukan kajian dan akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa Tarekat Ana Loloa menyimpang dari ajaran Islam,” jelas Iptu Aditya.

Pelarian dan Kembalinya Petta Bau ke Maros

Setelah penolakan dari masyarakat dan fatwa MUI dikeluarkan, Petta Bau beserta beberapa pengikutnya sempat meninggalkan Maros selama beberapa bulan. Namun, mereka kembali dan menempati markasnya di Dusun Bonto-bonto, yang akhirnya menjadi lokasi penangkapan mereka.

Ketika dilakukan penggerebekan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan aksesoris yang disebut sebagai benda pusaka. Barang-barang tersebut diyakini memiliki peran penting dalam ritual keagamaan kelompok ini dan dijual kepada pengikut sebagai perlengkapan menuju kehidupan setelah mati.

Dampak Sosial dan Respons Masyarakat

Marzuki, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto, menegaskan bahwa ajaran Tarekat Ana Loloa sangat bertentangan dengan Islam. Selain menyebarkan konsep ibadah haji di luar Makkah, ajaran ini juga mengajarkan kepada pengikutnya untuk tidak membangun rumah. Alasannya, dunia akan segera kiamat, sehingga uang sebaiknya digunakan untuk membeli benda pusaka sebagai bekal di akhirat.

“Pengikutnya diajarkan bahwa rumah tidak perlu dibangun karena dunia akan berakhir. Yang penting adalah memiliki benda pusaka untuk bekal di akhirat nanti,” ujar Marzuki.

Banyak warga yang awalnya tertarik dengan ajaran Petta Bau karena pendekatan mistis yang digunakannya. Namun, seiring waktu, semakin banyak yang menyadari keanehan dan penyimpangan dalam ajaran tersebut. Hal ini yang mendorong masyarakat untuk melaporkan kelompok ini kepada pihak berwenang.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, Polres Maros masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Petta Bau dan keempat pengikutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang telah tertipu oleh ajaran ini.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang berjalan,” tutur Iptu Aditya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap ajaran yang menyimpang dari norma agama dan sosial. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan ajaran serupa agar tidak semakin banyak yang menjadi korban penyesatan.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak peristiwa di Indonesia yang menunjukkan bagaimana ajaran menyimpang dapat menyusup ke masyarakat dengan kemasan yang terlihat religius. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Mond)

#AliranSesat #PettaBau