Breaking News

Rachmad Wijaya: Komisi II DPRD Kota Padang Desak Dishub Naikkan PAD dari Sektor Parkir, Potensi Besar Terabaikan

Rachmad Wijaya (Tengah) Ketua Komisi II DPRD Padang 

D'On, Padang
Sorotan tajam kembali dilontarkan oleh Komisi II DPRD Kota Padang terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, khususnya terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dalam sebuah kunjungan kerja ke lapangan dan Kantor UPT Perparkiran pada Senin (21/4), para legislator ini menyuarakan keprihatinan dan sekaligus mendesak terobosan strategis.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Padang, Rachmad Wijaya, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye serta sejumlah anggota Komisi II lainnya seperti Miswar Jambak, Cristian Rudy, Arnedi Armen, Rafly Voy, Indra Guswandi, Surya Jufri, dan Yosrizal. Dari pihak Dishub, hadir Kepala UPT Parkir Verino Edwin beserta jajaran yang memberikan paparan terkait kondisi terkini perparkiran di Kota Padang.

Potensi Besar, Realisasi Kecil

Dalam kesempatan itu, Rachmad Wijaya secara lugas menyampaikan kekecewaannya atas rendahnya realisasi pendapatan dari retribusi parkir yang, menurut data, baru mencapai sekitar Rp2,27 miliar pada tahun 2024. Angka ini masih jauh dari potensi riil yang ada di lapangan.

“Seharusnya PAD dari parkir ini bisa jauh lebih tinggi. Dari tinjauan kami, banyak potensi yang belum tergarap maksimal. Ini ironis, karena sektor ini bisa menjadi salah satu tumpuan utama untuk mendukung pembiayaan program-program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Satu Kali Bayar per Hari: Sistem yang Perlu Evaluasi

Rachmad menyoroti sistem pembayaran retribusi yang masih terbilang kaku dan minim kontribusi terhadap PAD. “Selama ini, pengontrak lahan parkir hanya menyetor retribusi satu kali dalam sehari untuk tiap Satuan Ruang Parkir (SRP). Bayangkan kalau sistem ini dioptimalkan atau dimodifikasi, pasti angkanya bisa naik signifikan,” tambahnya.

Ia menilai bahwa sistem retribusi yang berlaku saat ini justru menguntungkan para pengontrak parkir dibandingkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Komisi II mendorong agar Dishub berani melakukan reformasi sistem dan kebijakan.

Usulan Kenaikan Retribusi hingga 100 Persen

Dalam rekomendasinya, Komisi II DPRD Padang meminta agar Dishub Kota Padang segera menaikkan tarif retribusi kontrak lahan parkir hingga dua kali lipat atau 100 persen. Hal ini dinilai sebagai langkah logis untuk mengejar ketertinggalan realisasi PAD sekaligus menyesuaikan dengan potensi pendapatan riil di lapangan.

“Kita tidak bisa terus-menerus mengabaikan potensi yang besar ini. Kita tahu pengontrak parkir memperoleh pendapatan yang signifikan dari aktivitas mereka, tapi kontribusi mereka ke kas daerah justru minim. Ini tidak seimbang,” tegas Rachmad.

Sosialisasi Dini: Kunci Keberhasilan Kebijakan

Untuk memastikan kebijakan kenaikan tarif ini berjalan lancar, Komisi II mendesak agar Dishub segera melakukan sosialisasi kepada para pengontrak lahan parkir. “Kalau sosialisasinya lambat, mereka pasti kaget dan menolak. Kita harus siapkan komunikasi yang baik dari sekarang, agar pertengahan tahun nanti semua sudah siap,” kata Rachmad.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian dan ketegasan petugas di lapangan sangat penting dalam memastikan kebijakan ini bisa dijalankan. “Petugas jangan ragu-ragu. Kita ini bekerja untuk kepentingan masyarakat Kota Padang. Kalau ada masalah, kami dari Komisi II siap menjadi garda belakang. Libatkan kami dalam rapat, ajak kami turun ke lapangan,” ujarnya mantap.

Dishub Merespons: Siap Koordinasi dan Evaluasi

Menanggapi desakan tersebut, Kepala UPT Parkir, Verino Edwin, menyampaikan apresiasinya atas perhatian serius dari Komisi II DPRD Padang. Ia menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan dan rekomendasi tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan masukan dari Komisi II. Ini menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih maksimal dalam menggali potensi retribusi parkir. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan memulai proses sosialisasi dengan para pengontrak lahan parkir,” ujarnya.

Momentum Perubahan

Sorotan terhadap sektor parkir bukan semata-mata persoalan teknis pengelolaan, tapi juga menyangkut bagaimana pemerintah daerah bisa mandiri secara fiskal dan lebih leluasa dalam merealisasikan pembangunan. Dengan adanya dorongan dari legislatif dan komitmen dari eksekutif, kini bola perubahan berada di tangan Dinas Perhubungan. Tinggal bagaimana keberanian, strategi, dan komunikasi dijalankan secara simultan demi tercapainya PAD yang lebih optimal.

(Mond)

#RachmadWijaya #DPRDPadang #DishubKotaPadang #Padang