Rawan Diserobot, Harus Diperbarui Demi Keamanan, Begini Cara Melaporkan Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997
Ilustrasi
D'On, Jakarta – Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah yang diakui oleh negara. Namun, tidak semua sertifikat tanah yang beredar saat ini telah terdaftar dalam sistem pemetaan yang mutakhir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat untuk segera mengecek dan memperbarui sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 guna menghindari risiko sengketa serta potensi penyerobotan lahan.
Mengapa Sertifikat Lama Harus Diperbarui?
Sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 belum memiliki peta kadastral, yakni peta yang memuat informasi lengkap mengenai batas, ukuran, dan lokasi tanah. Peta ini sangat penting untuk memastikan bahwa bidang tanah telah terdokumentasi dengan akurat dan tidak tumpang tindih dengan kepemilikan lain.
Menurut Nusron Wahid, terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat tanah yang masuk dalam kategori ini, namun masih banyak pemilik yang belum menyadari pentingnya melakukan pembaruan.
“Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, banyak sertifikat tanah yang belum terdaftar di peta kadastral. Inilah yang menyebabkan bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, dan 6, atau dalam arti bidang tanah yang belum terpetakan secara resmi,” jelas Nusron dalam keterangannya pada rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Selasa (2/4/2025).
Ketidaktercataan dalam sistem pertanahan yang mutakhir bisa berujung pada permasalahan seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas tanah, hingga potensi penyerobotan oleh pihak lain yang memanfaatkan celah administrasi.
Cara Melaporkan dan Memperbarui Sertifikat Tanah Lama
Untuk memastikan tanah yang dimiliki telah masuk dalam peta kadastral terbaru, pemilik sertifikat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:
- Datang ke Kantor Pertanahan Setempat
Pemilik tanah dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) tempat sertifikat diterbitkan untuk mendapatkan informasi terkait status tanahnya. - Menggunakan Aplikasi Digital
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs web resmi bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui apakah tanah mereka masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6. - Mengakses Kanal Resmi Kantah di Media Sosial
Informasi terkait sertifikat tanah dan peta kadastral juga dapat diperoleh melalui unggahan di kanal resmi Kantah kabupaten/kota setempat.
Sebagai bagian dari upaya percepatan pembaruan sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN juga membuka layanan di sejumlah Kantor Pertanahan di berbagai daerah selama libur Lebaran, termasuk di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung. Layanan ini tersedia pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sehingga masyarakat yang pulang ke kampung halaman dapat memanfaatkannya.
Manfaat Pembaruan Sertifikat Tanah
Pembaruan sertifikat tanah bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga memiliki sejumlah manfaat signifikan, di antaranya:
- Menghindari Sengketa Tanah – Dengan tercatatnya tanah dalam peta kadastral terbaru, risiko perselisihan akibat batas tanah yang tidak jelas bisa diminimalisir.
- Mencegah Penyalahgunaan dan Penyerobotan – Tanah yang belum terpetakan secara resmi lebih rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
- Mempermudah Proses Jual-Beli dan Warisan – Kepemilikan tanah yang sudah terdokumentasi dengan baik akan lebih mudah untuk diwariskan atau diperjualbelikan tanpa kendala administratif.
Momen Lebaran: Waktu yang Tepat untuk Urus Sertifikat Tanah
Libur panjang Lebaran menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kepemilikan tanah, terutama bagi mereka yang memiliki tanah di kampung halaman. Selain layanan terkait pendaftaran ulang sertifikat, Kantor Pertanahan juga tetap melayani penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanpa melalui kuasa.
Dengan semakin canggihnya sistem administrasi pertanahan, sudah saatnya pemilik tanah berinisiatif untuk memastikan legalitas lahan yang dimiliki. Jangan sampai kelalaian dalam memperbarui dokumen justru berujung pada masalah di masa depan. Jika Anda memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997, segera lakukan pengecekan dan pembaruan agar kepemilikan Anda tetap aman dan terjamin!
(Mond)
#ATR/BPR #SertifikatTanah #Nasional