Rayen Pono Menutup Pintu Damai: Laporkan Ahmad Dhani Atas Dugaan Diskriminasi Ras ke Bareskrim
![]() |
Rayen Pono Tegas Tutup Pintu Damai Usai Polisikan Ahmad Dhani (Foto: Okezone) |
D'On, Jakarta – Keputusan tegas dan tanpa kompromi diambil musisi Rayen Pono dalam menghadapi pernyataan kontroversial Ahmad Dhani. Rabu siang, 23 April 2025, Rayen resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak diskriminasi ras dan etnis, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak ada lagi ruang damai. Tak ada lagi toleransi.
Didampingi kuasa hukumnya, Jajang, Rayen keluar dari Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 14.00 WIB. Di tangan kanannya tergenggam erat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) bukti bahwa negara telah menerima aduannya secara resmi. Dengan langkah pasti dan ekspresi penuh ketegasan, Rayen menyatakan bahwa proses hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya.
“Sudah tidak ada tempat untuk damai. Kami laporkan karena ini bukan pertama kalinya,” ujar Rayen di hadapan awak media. “Kalau seseorang sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki sikap, namun malah mengulanginya, maka yang tersisa hanyalah jalur hukum.”
Laporan tersebut berangkat dari pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap mengandung unsur diskriminasi rasial dalam sebuah debat terbuka yang digelar Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Ironisnya, ujar Rayen, pernyataan itu muncul meski Dhani sebelumnya sempat meminta maaf secara pribadi lewat pesan singkat. Namun baginya, permintaan maaf itu tidak cukup terutama bila diikuti pengulangan perilaku serupa.
“Dia sendiri yang bilang, kalau ada yang tidak terima, silakan lapor. Nah, sekarang kami ikuti ucapannya. Biar publik juga tahu bagaimana proses hukum berjalan ketika menyangkut tokoh publik,” lanjut Rayen.
Lebih jauh, mantan vokalis Pasto ini juga menyoroti anggapan di media sosial yang menyebut Ahmad Dhani seolah memiliki "imunitas politik" karena kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan. Sebuah persepsi yang ingin ia patahkan melalui kasus ini.
“Saya ingin membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada popularitas atau koneksi politik. Jangan ada lagi anggapan bahwa tokoh publik kebal hukum. Bareskrim telah menerima laporan ini, dan itu berarti hukum masih punya taringnya,” tegas Rayen.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut menyangkakan Dhani melanggar sejumlah pasal: Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tindakan ini bukan sekadar respons personal. Bagi Rayen, ini adalah sikap moral. Sebuah upaya untuk menciptakan ruang publik yang bersih dari ujaran diskriminatif, terlebih ketika pelakunya adalah figur yang punya pengaruh besar terhadap masyarakat.
“Yang saya lakukan ini bukan hanya untuk saya pribadi. Ini untuk semua orang yang pernah jadi korban diskriminasi, tapi tidak punya ruang untuk bicara,” tutupnya.
Kini bola panas berada di tangan penegak hukum. Mampukah sistem hukum Indonesia membuktikan bahwa semua warga negara memang diperlakukan setara? Atau akan muncul lagi satu lembar cerita tentang kekuasaan yang menutup mata terhadap keadilan?
(Okz)
#RayenPono #AhmadDhani #Hukum #Penghinaan #Selebritis