Residivis Kambuhan di Padang Kembali Diciduk: Mencuri untuk Memuaskan Ketergantungan Narkoba
Pemuda Residivis di Padang Diciduk Polisi Saat Mabuk, Ini Kronologinya – Dok. David wewe
D'On, Padang — Hendri (31), seorang residivis kambuhan asal Kampung Pulai, Kecamatan Koto Tangah, kembali tersangkut urusan hukum. Pada Sabtu malam (26/4/2025), pria yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini ditangkap polisi saat berjalan sempoyongan di sekitar rumahnya, membawa aroma masalah yang sudah lama membayangi langkahnya.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sebuah handphone di sebuah rumah kontrakan di kawasan Koto Tangah, Padang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, Hendri sempat menghilang bak ditelan bumi, menghindari perburuan polisi yang telah mencium keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Selama beberapa hari, kami melakukan pengintaian ketat. Namun pelaku sepertinya tahu dirinya diburu, sehingga memilih tidak pulang ke rumah," ujar Yasin saat konferensi pers, Minggu (27/4/2025). "Baru pada Sabtu malam, dia muncul kembali, berjalan sempoyongan, diduga dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba."
Melihat kesempatan itu, tim opsnal Reskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat. Hendri ditangkap tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi singkat di tempat, ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama beberapa rekannya.
Lebih mengejutkan lagi, dalam pemeriksaan lebih lanjut, Hendri juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian handphone tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil penjualan barang curian itu langsung digunakan untuk membeli sabu, sebuah kebiasaan yang rupanya sudah berlangsung lama.
“Setiap kali Hendri mencuri, hasilnya selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sabu,” tegas AKP Yasin. “Ini bukan kejadian pertama. Pola kejahatan berulang ini memperlihatkan betapa dalamnya ketergantungan dia terhadap narkotika.”
Kini, Hendri harus kembali menghadapi kerasnya proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sebuah perjalanan hidup yang semakin jauh dari harapan perubahan.
Kasus ini kembali menjadi cermin suram atas dua persoalan besar yang membelit masyarakat: kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berulang kali meresahkan masyarakat.
"Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa hukum tidak akan mentolerir tindakan kriminal apapun, terutama yang berulang-ulang," tutup Yasin.
Dengan kembali diamankannya Hendri, aparat berharap bisa menekan angka kejahatan serupa di Kota Padang, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Residivis #Padang