Breaking News

Revisi UU ASN 2025: Presiden Akan Punya Kewenangan Lebih Luas dalam Mengatur Birokrasi, Ini Daftar Jabatan yang Bisa Diangkat dan Dicopot Langsung

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock

D'On, Jakarta
– Arah baru reformasi birokrasi tampaknya akan semakin mengerucut ke satu titik: penguatan peran Presiden dalam mengendalikan struktur pemerintahan. Komisi II DPR RI mendapat mandat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika revisi ini benar-benar terealisasi, Presiden tidak hanya akan memiliki kewenangan atas jabatan-jabatan tinggi di pusat, namun juga akan bisa ‘menyentuh’ hingga lini strategis di tingkat daerah.

Revisi yang direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 ini bisa menjadi babak baru dalam perjalanan birokrasi Indonesia. Satu perubahan pasal saja bisa menjadi pintu masuk perluasan kendali Presiden atas pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat tinggi negara, termasuk mereka yang selama ini berada di bawah otoritas kepala daerah.

Dari Jakarta hingga Daerah: Presiden Bisa Angkat dan Copot Pejabat Strategis

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengonfirmasi bahwa usulan revisi UU ASN yang tengah digodok akan mengubah konfigurasi kewenangan yang selama ini bersifat hirarkis dan terdesentralisasi. Menurutnya, perubahan itu akan memungkinkan Presiden untuk menunjuk secara langsung pejabat pimpinan tinggi pratama, tidak hanya madya.

"Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi pasal itu sangat krusial karena menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat tinggi pratama dan madya oleh Presiden," ujar Zulfikar saat menghadiri perayaan HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4).

Selama ini, sesuai UU ASN yang berlaku, Presiden hanya berwenang mengatur jabatan tertinggi seperti Dirjen, Irjen, Deputi, dan Sekda Provinsi. Jabatan-jabatan pratama—seperti kepala dinas di daerah—masih menjadi domain menteri atau kepala daerah. Revisi UU ini akan menghapus batas itu.

Daftar Jabatan yang Bisa Langsung Diatur Presiden

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat Ini Sudah Jadi Wewenang Presiden):

  • Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian
  • Inspektur Jenderal (Irjen)
  • Deputi di lembaga non-kementerian seperti BKN dan KemenPANRB
  • Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)
  • Staf Ahli Menteri

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Jika Revisi Disahkan):

  • Kepala Dinas di provinsi dan kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dll)
  • Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)
  • Kepala Biro di kementerian
  • Direktur di bawah level Dirjen

Dengan kewenangan ini, Presiden secara praktis bisa membentuk barisan birokrat pilihan di seluruh pelosok negeri, termasuk di level daerah, tanpa harus melalui kepala daerah atau menteri teknis. Implikasinya sangat besar: tidak hanya dalam efisiensi tata kelola birokrasi, tetapi juga dalam politik dan pengaruh kekuasaan.

Yang Tetap di Luar Jangkauan Presiden

Meski demikian, tidak semua jabatan ASN akan berada di bawah kendali langsung Presiden. Jabatan-jabatan administratif dan teknis tetap menjadi tanggung jawab instansi masing-masing, yakni:

  • Jabatan Administrator: Kepala Bagian (Kabag), Camat, Kepala Bidang
  • Jabatan Pengawas: Kasubag, Lurah, Pengawas Teknis
  • Jabatan Fungsional: Guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, arsiparis

Pos-pos ini tetap berada dalam kewenangan kementerian atau pemerintah daerah, sebagaimana diatur oleh sistem meritokrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menteri Hukum Belum Dapat Informasi, Tapi DPR Sudah Bergerak

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima naskah revisi ataupun pembahasan resmi dari Komisi II DPR mengenai revisi UU ASN ini. “Saya belum dapat, kan baru selesai kemarin revisi tentang Undang-Undang ASN ya,” katanya.

Perlu dicatat, revisi terakhir UU ASN baru saja selesai pada 2023 lalu. Namun dengan munculnya desakan baru dari Komisi II, tampaknya ada kebutuhan strategis untuk menata ulang birokrasi sesuai arah politik dan pemerintahan ke depan.

Catatan Akhir: Antara Efisiensi dan Sentralisasi Kekuasaan

Revisi UU ASN ini bisa menjadi alat penting untuk mendorong efektivitas dan kecepatan pengambilan keputusan birokrasi. Namun di sisi lain, perlu diwaspadai bahwa perluasan wewenang Presiden secara langsung terhadap jabatan-jabatan strategis juga berpotensi menimbulkan sentralisasi kekuasaan dan intervensi politik yang tidak sehat di birokrasi.

Apakah ini solusi reformasi birokrasi atau awal dari sentralisasi kekuasaan yang lebih luas? Rakyat dan para pemangku kepentingan harus awas dan aktif mengawal proses ini.

(Mond)

#RevisiUUASN #Nasional