Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim: Tuduhan Sepihak, Konsekuensi Hukum Mengintai
Lisa Mariana (Instagram)
D'On, Jakarta – Langit kasus hukum kembali memanas, kali ini melibatkan sosok publik yang telah lama menjadi sorotan masyarakat. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan selebgram kontroversial Lisa Mariana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah hukum serius atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai telah mencoreng integritas pribadi Ridwan Kamil.
Laporan tersebut diajukan sejak Maret 2025, namun baru dibuka secara publik melalui pernyataan resmi kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Sanjoyo, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025.
“Langkah ini bukan sekadar klarifikasi, ini adalah upaya hukum penuh untuk melindungi kehormatan pribadi seseorang yang telah difitnah secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Heribertus di hadapan awak media.
Pasal-Pasal Berat Disiapkan
Dalam keterangannya, Heribertus merinci sejumlah pasal dalam UU ITE yang menjadi dasar pelaporan. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah pasal dikenakan secara berlapis. Di antaranya adalah:
- Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35
- Pasal 48 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 Ayat 1 dan 2
- Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A
Semua mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur secara ketat tentang distribusi informasi elektronik dan perlindungan terhadap nama baik seseorang di ruang digital.
Heribertus mengungkapkan bahwa Lisa Mariana diduga dengan sengaja menyebarluaskan tuduhan pribadi terhadap kliennya tanpa bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami melihat ada unsur kesengajaan dan niat untuk merusak reputasi publik klien kami, yang telah lama dikenal luas sebagai tokoh masyarakat yang menjunjung nilai integritas dan pelayanan publik,” jelasnya.
Bukti dan Saksi Disiapkan: Tidak Ada Toleransi untuk Fitnah Digital
Pihak Ridwan Kamil tidak datang ke meja hukum dengan tangan kosong. Heribertus menegaskan bahwa laporan ini didukung oleh dokumentasi yang kuat, termasuk rekaman digital, jejak komunikasi, dan pernyataan dari saksi-saksi yang relevan.
“Semua bukti telah kami lampirkan bersama laporan resmi. Ini bukan sekadar narasi balasan ini proses hukum yang konkret. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Latar Belakang: Tuduhan Lisa Mariana dan Upaya Damai yang Gagal
Sebelumnya, Lisa Mariana sempat mengguncang publik dengan mengunggah pernyataan mengejutkan di media sosial. Ia menuduh Ridwan Kamil memiliki hubungan pribadi dengannya yang berujung pada kelahiran seorang anak. Bahkan, Lisa melalui tim hukumnya telah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil, menuntut pertemuan pribadi dan sejumlah dana yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab.
Somasi tersebut juga disertai ancaman akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ditanggapi. Namun menurut pihak Ridwan Kamil, tuduhan itu sepenuhnya sepihak dan tidak didukung bukti autentik.
Konsekuensi Hukum untuk Tuduhan Tanpa Dasar
Langkah hukum ini menjadi penanda bahwa Ridwan Kamil tidak akan tinggal diam menghadapi tuduhan yang dianggap merusak reputasi dan martabatnya. “Kami telah memberi peringatan tegas bahwa tuduhan tanpa dasar bukan hanya melukai pribadi seseorang, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang nyata,” kata Heribertus.
Tim hukum Ridwan Kamil berharap, melalui proses hukum ini, publik bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan dapat ditegakkan. Di era digital yang serba terbuka, informasi tidak bisa disebarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal di Bareskrim Polri. Lisa Mariana hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan balik dari Ridwan Kamil. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
(MLT)
#LisaMariana #RidwanKamil #Hukum