Riuh di Ruang Sidang Hasto: Drama Pengusiran Penyusup, Ketegangan Menjelang Persidangan Kasus Besar
D'On, Jakarta - Suasana di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang semula tenang mendadak berubah menjadi panggung kericuhan. Sekitar pukul 09.43 WIB, beberapa menit sebelum sidang penting yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dimulai, ketegangan pecah. Sejumlah pengunjung mendadak diusir dituding sebagai penyusup.
Insiden itu dipicu oleh kehadiran politikus PDIP Guntur Romli yang memasuki ruang sidang dengan suara lantang. Ia menunjuk beberapa orang yang duduk di kursi pengunjung, menuduh mereka sebagai penyusup dan provokator dari "pihak lawan". Guntur bahkan memeriksa pakaian mereka, mencari tanda-tanda provokatif yang menurutnya bisa memancing keributan.
“Heh, itu, buka bajunya. Ayo buka bajunya!” teriak Guntur, disaksikan para pengunjung lain dan awak media. Situasi makin tegang saat petugas keamanan mulai menggiring lima orang keluar dari ruangan, diiringi suara penolakan dan tatapan bingung dari mereka yang dituding.
Seorang pengunjung sempat berseru, “Tolong jangan nyusup-nyusup,” seolah membenarkan tindakan Guntur, tetapi sebagian lain hanya bisa terdiam menyaksikan ketegangan yang terjadi sebelum palu sidang diketuk.
Di luar ruang sidang, Guntur memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia menyebut kelima orang yang diusir mengenakan kaus dengan pesan provokatif yang ditutupi kemeja luar. "Mereka menyusup. Ini tidak etis, karena di dalam banyak kader dan Satgas PDI Perjuangan. Kalau dibiarkan, bisa memancing keributan," ujar Guntur.
Ia menegaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka, namun menyayangkan bila ada pihak yang hadir dengan niat memprovokasi. “Kalau mau hadir, silakan. Tapi jangan bawa simbol atau pesan yang bisa mengadu domba,” tambahnya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kelima orang yang diusir. Identitas dan motif mereka masih menjadi misteri. Tidak ada konfirmasi apakah benar mereka berasal dari kelompok "lawan" yang dimaksud.
Sidang Hasto dan Bayang-bayang Kasus Harun Masiku
Di balik drama pengusiran itu, substansi persidangan Hasto Kristiyanto tak kalah menarik perhatian publik. Hasto, tokoh sentral PDIP, didakwa terlibat dalam dua perkara: dugaan suap kepada penyelenggara pemilu dan upaya perintangan penyidikan dalam kasus pelarian Harun Masiku, eks caleg PDIP yang menjadi buron sejak 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini menghadirkan tiga saksi kunci: Arief Budiman, mantan Ketua KPU RI; Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang sudah divonis dalam kasus suap Harun; dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga telah menjalani hukuman.
Wahyu dan Agustiani sebelumnya dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta, yang diduga diberikan agar Harun Masiku bisa duduk di DPR lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Dalam dakwaan, Hasto disebut sebagai salah satu tokoh yang mendesain dan menyokong skema tersebut bersama Harun, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.
Lebih dari sekadar praktik politik kotor, kasus ini menyeret Hasto ke dalam tuduhan serius: menghalang-halangi proses hukum. Ia diduga mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta demi melindungi Harun Masiku.
Salah satu momen paling mencolok adalah perintah Hasto kepada Nur Hasan, penjaga rumah yang digunakan sebagai kantornya, agar menelepon Harun dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri saat KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024 empat hari sebelum ia diperiksa sebagai saksi Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak bisa disita oleh penyidik.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Hasto kini menghadapi jerat hukum yang serius. Ia didakwa melanggar:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait pemberian suap.
- Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
- Seluruhnya dijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan dakwaan berlapis ini, Hasto menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak ringan, dan sorotan publik terhadap integritas partai yang dibelanya makin menguat.
Sidang Terbuka, Tapi Penuh Ketegangan
Meski sidang ini bersifat terbuka untuk umum, tensi politik terasa sangat kental. Kehadiran massa dari berbagai kubu, pengamanan ekstra, dan insiden pengusiran hanya menjadi satu dari rangkaian panjang ketegangan di luar perkara hukum itu sendiri.
Kasus ini bukan sekadar tentang suap atau pelanggaran hukum. Ia telah menjadi panggung pertarungan persepsi, citra politik, dan upaya untuk menunjukkan siapa yang berada di pihak kebenaran. Dan ruang sidang itu yang seharusnya menjadi tempat pencarian keadilan hari ini nyaris berubah menjadi medan konfrontasi simbolik.
Publik kini menanti, bukan hanya pada apa yang akan diputuskan hakim, tapi juga pada bagaimana babak baru ini akan memengaruhi konstelasi politik nasional.
(Mond)
#SidangHastoKristiyanto #HastoKristiyanto #Hukum