Breaking News

Roy Suryo Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan: Geger Pernyataan Soal Ijazah Palsu Jokowi

Pemuda Patriot Nusantara saat melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) sore. tirto.id/

D'On, Jakarta
— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas pernyataannya yang kontroversial. Kali ini, ia dilaporkan oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu sore, 23 April 2025, setelah menyebut bahwa ijazah Presiden Joko Widodo yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.

Langkah hukum ini diambil setelah pernyataan Roy dinilai memicu keresahan publik dan mengguncang kepercayaan terhadap institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam laporan tersebut, Roy tidak sendirian. Total empat orang dilaporkan dalam kasus yang sama.

“Kami melaporkan empat orang atas dugaan tindak pidana penghasutan. Inisial mereka adalah RS, RSN (Roy Suryo Notodiprojo), RF, dan TT. Saya yakin teman-teman media sudah cukup familiar dengan nama-nama ini,” ujar Rusdiansyah, kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Pusat.

Menurut Rusdiansyah, pernyataan yang dilontarkan oleh keempat tokoh tersebut telah menimbulkan keresahan, tidak hanya di kalangan civitas academica UGM, tetapi juga di tengah masyarakat luas, khususnya di Solo, kota kelahiran Presiden Jokowi.

“Ini bukan sekadar persoalan akademik atau politik, ini menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan kita. Apa jadinya kalau masyarakat mulai ragu menyekolahkan anak-anak mereka ke UGM, hanya karena satu-dua pernyataan yang belum terbukti kebenarannya?” tambahnya.

Laporan ini didasarkan pada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, yang mengatur soal perbuatan yang dapat mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum atau menimbulkan keresahan umum. Dalam laporannya, Rusdiansyah juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman pernyataan, tulisan-tulisan di media sosial, serta dokumen lain yang dinilai mendukung dugaan penghasutan.

“Bayangkan jika opini ini terus berkembang tanpa dasar yang kuat. Maka yang terganggu bukan hanya Presiden, tapi seluruh sistem pendidikan kita. Oleh karena itu kami hadir untuk menghentikan penyebaran narasi yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” jelas Rusdiansyah.

Kasus ini menjadi babak baru dalam dinamika politik dan sosial di Indonesia, yang belakangan ini diwarnai oleh meningkatnya polarisasi dan maraknya tuduhan-tuduhan liar di ruang publik. Belum diketahui bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Roy Suryo dan tiga tokoh lainnya, namun langkah pelaporan ini menandai bahwa masyarakat kini makin aktif melawan disinformasi dan upaya pembentukan opini tanpa dasar yang kuat.

Sementara itu, pihak Roy Suryo belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini. Namun publik menanti klarifikasi langsung darinya, terutama menyangkut dasar dari pernyataan yang ia lontarkan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi sebuah isu yang telah beberapa kali mencuat dan selalu berakhir dengan bantahan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk UGM sendiri.

(Mond)

#RoySuryo #IjazahJokowi #Hukum