Roy Suryo Usai Dipolisikan soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: "Senyumin Aja, Kita Buktikan Secara Ilmiah"
Eks Menpora Roy Suryo saat di Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025).
D'On, Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menjadi sorotan publik. Ia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait keterlibatannya dalam tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tidak hanya Roy, sederet nama lain seperti dr. Tifauzia Tyassuma (yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa), Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah juga ikut terseret dalam laporan yang sama.
Meski demikian, alih-alih gusar, Roy Suryo memilih menghadapi situasi ini dengan santai. Dalam pernyataannya pada Selasa (29/4/2025), ia mengatakan, "Itu kita senyumin saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan prinsip equality before the law."
Roy menegaskan, dirinya siap mengikuti semua tahapan proses hukum, asalkan dijalankan secara adil tanpa intervensi dari pihak-pihak berkepentingan. Ia mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan suara kritis.
"Proses hukum harus berjalan murni. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan 'tangan-tangan kotor' alias nabok nyilih tangan untuk menekan lawan politik karena merasa masih berkuasa," ucap Roy, mengkritik keras kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Menilai Tuduhan dan Pasal yang Dipakai: "Lucu dan Mengada-ada"
Menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Roy menilai ada kejanggalan dalam penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa diterapkan sembarangan, apalagi tanpa bukti konkret sebagaimana telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pasal yang dituduhkan itu sudah dikoreksi oleh MK, yang mengharuskan adanya bukti konkret atau akibat nyata dulu. Jadi kalau asal tuduh, ya itu lucu," katanya.
Roy menegaskan bahwa keterlibatannya dalam membahas dugaan ijazah palsu Jokowi semata-mata didorong oleh kecintaannya terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater, serta kepedulian terhadap integritas bangsa.
"Kami hanya menggunakan kemajuan teknologi secara netral dan objektif, demi menjaga kehormatan almamater tercinta UGM dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ironis, malah mau dikriminalisasi dengan pasal-pasal yang sebentar lagi akan direvisi dalam KUHP baru," tegas Roy.
Dapat Dukungan dari Berbagai Elemen Masyarakat
Tak hanya siap menjalani proses hukum, Roy juga mengaku mendapat dukungan moral dan hukum dari berbagai kalangan. Ia mengklaim, lebih dari 500 simpatisan telah menyatakan dukungannya — mulai dari kalangan pengacara, akademisi, dosen, ulama, hingga kelompok Gen-Z dan komunitas emak-emak.
"Terima kasih atas dukungan ratusan simpatisan yang tetap setia mengawal keadilan," ujar Roy, optimistis.
Latar Belakang Laporan: Inisiatif Murni Warga Negara
Pelaporan terhadap Roy Suryo dan ketiga tokoh lainnya dilakukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara. Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, laporan ini merupakan bentuk inisiatif warga negara, bukan pesanan politik apalagi instruksi dari Presiden Jokowi.
"Ini murni kewajiban warga negara untuk menjaga ketertiban. Bahwa ada kesamaan kepentingan dengan Presiden, itu hal lain," kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah juga membela penggunaan Pasal 160 KUHP, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum mendalam sebelum melapor.
"Kalau Anda menghasut, pasal yang dipakai tentu penghasutan. Tidak mungkin dipaksakan jadi ujaran kebencian atau yang lain," tegasnya.
Laporan polisi tersebut tercatat dalam LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2025, yang kini resmi membuka babak baru dalam polemik panjang soal tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
(Mond)
#RoySuryo #IjazahPalsu #Hukum