Breaking News

Rumah Lokasi Aborsi Janin Tujuh Bulan di Padang Pariaman Dipasang Garis Polisi

Rumah Lokasi Aborsi Janin 7 Bulan di Padang Pariaman Dipasangi Garis Polisi (ist)

D'On, Padang Pariaman
 – Sebuah rumah kayu berwarna biru pucat, yang tampak biasa di siang hari, kini berubah menjadi pusat perhatian warga dan aparat hukum. Rumah itu, terletak di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi saksi bisu sebuah tragedi memilukan: aborsi janin berusia tujuh bulan, hasil hubungan gelap pasangan muda-mudi yang belum terikat pernikahan.

Sabtu pagi hingga Minggu (13/4), garis kuning polisi membentang tegas di sekeliling rumah tersebut. Simbol yang biasanya hanya terlihat di tempat kejadian perkara kasus berat, kini menandai lokasi yang sebelumnya mungkin hanya dikenal oleh segelintir warga. Namun kini, rumah sunyi itu berubah menjadi sorotan penuh duka dan tanya.

Dari luar, rumah kayu itu tampak lapuk dimakan waktu, dengan cat biru yang mengelupas di beberapa sudut dinding. Namun keheningan yang menggantung di sekitarnya jauh lebih mencolok. Tidak satu pun aktivitas warga terlihat di sekitar. Seolah-olah suasana mendadak membeku, tertelan oleh rasa takut dan terkejut.

Di dalam rumah, terdapat sebuah kamar sempit berukuran hanya 2x4 meter. Diduga kuat, ruang kecil inilah tempat berlangsungnya praktik aborsi ilegal pada Kamis sore, 13 Maret lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Sumber menyebut, sang perempuan, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, menenggak obat penggugur kandungan yang dibeli secara daring. Tak lama setelah itu, janin keluar dalam keadaan tak bernyawa.

Namun yang membuat bulu kuduk warga merinding bukan hanya proses aborsinya, melainkan cara jenazah bayi itu "dipulangkan". Ia dikubur seadanya – bukan di pemakaman umum, bukan dengan kain kafan, melainkan hanya ditutup dengan papan kayu usang, daun kelapa kering, dan beberapa ranting. Lokasinya? Di sisi rumah, hanya beberapa langkah dari pintu belakang.

“Kami sudah amankan lokasi dengan memasang police line. Ini bagian dari proses penyelidikan,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau, Mulyadi, saat dikonfirmasi.

Kini, titik pemakaman darurat itu juga telah ditandai dengan garis polisi, seolah menegaskan bahwa tempat yang sebelumnya tak dianggap apa-apa kini menjadi titik kunci dari sebuah kasus pidana serius.

Rencana Ekshumasi untuk Autopsi

Polisi tak tinggal diam. Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam darurat tersebut untuk kebutuhan autopsi dan pendalaman penyidikan. Proses itu dijadwalkan pada Jumat mendatang.

“Kami sudah koordinasi dengan tim Inafis dan Polda Sumbar. Tujuan utama ekshumasi ini adalah untuk memastikan penyebab kematian janin dan menguatkan bukti hukum,” terang Iptu Rio.

Pasangan pelaku – si pria pengangguran yang tinggal seorang diri di rumah orang tuanya, dan sang perempuan mahasiswi asal Korong Guguak, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir – kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.

Cinta Gelap yang Berujung Kelam

Kisah ini berawal dari hubungan asmara diam-diam antara dua remaja berusia 19 tahun. Tanpa restu, tanpa pernikahan, hubungan itu berjalan jauh hingga akhirnya kehamilan tak diinginkan hadir sebagai konsekuensi.

Namun alih-alih bertanggung jawab atau mencari bantuan resmi, pasangan ini memilih jalan pintas yang berujung tragis. Kehamilan yang telah memasuki usia tujuh bulan—usia di mana janin biasanya sudah dapat bertahan hidup di luar rahim dengan perawatan medis—justru diakhiri secara paksa.

“Setelah janinnya keluar, pelaku laki-laki membantu menguburkannya di samping rumah,” kata Iptu Rio. Rumah itu sendiri diketahui adalah milik orang tuanya, meski saat ini ditinggali oleh sang pria seorang diri.

Warga mulai curiga beberapa waktu lalu, ketika perubahan fisik sang perempuan terlihat mencolok. Ia yang sebelumnya tampak hamil, tiba-tiba terlihat kembali seperti biasa. Desas-desus dan rasa ingin tahu membawa warga pada dugaan yang mengarah pada pengungkapan peristiwa mengenaskan ini.

Kini, kedua pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Kota Pariaman. Penyidik memastikan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan ada jeratan hukum tambahan jika ditemukan unsur pidana lain dalam proses aborsi ilegal tersebut.

Sementara itu, rumah kayu biru yang dulu sepi, kini menjadi simbol luka dan tanda peringatan. Garis kuning yang melingkar di sekelilingnya bukan hanya penghalang, tapi juga pengingat akan batas antara manusia dan kemanusiaan yang telah dilanggar.

(Mond)

#Aborsi #Hukum #Kriminal #Padangpariaman