Satpam RS Dianiaya Hingga Pingsan oleh Keluarga Pasien: Emosi Meledak Gara-Gara Parkir Mobil
![]() |
Ilustrasi |
D'On, Bekasi – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di halaman parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat pada Sabtu malam, 29 Maret 2025. Seorang satpam rumah sakit berinisial S (39), harus dilarikan ke ruang perawatan setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang pria yang diduga merupakan keluarga pasien. Pelaku diketahui berinisial AFET.
Peristiwa itu bermula dari masalah sepele yang sayangnya berujung pada tindakan kekerasan. Saat itu, AFET diketahui memarkirkan mobilnya secara sembarangan di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Kendaraan tersebut berhenti dalam posisi yang tidak ideal—kurang maju dan menghalangi akses jalan masuk yang krusial bagi kendaraan darurat lainnya.
Menanggapi hal tersebut, korban S selaku petugas keamanan mencoba menjalankan tugasnya dengan sopan. Ia menegur dan memberikan pengertian kepada AFET agar memajukan mobilnya sedikit ke depan untuk tidak mengganggu lalu lintas di area IGD.
Namun, bukannya menerima teguran dengan kepala dingin, pelaku justru naik pitam. Setelah memajukan mobilnya sesuai arahan, AFET keluar dari kendaraan dan langsung mendatangi S dengan nada tinggi dan sikap agresif.
“Pelaku langsung mendorong korban, kemudian menarik dan membantingnya dengan keras hingga korban tersungkur ke aspal,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ady Syam Indradi dalam keterangannya pada Sabtu, 5 April 2025.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan sempat kehilangan kesadaran di tempat kejadian. Kondisinya memprihatinkan dan memerlukan penanganan medis segera.
Tak butuh waktu lama, kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan. Ade juga mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area rumah sakit.
“Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” tegas Ade.
Proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian berencana memanggil AFET untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Senin, 7 April 2025. Namun hingga saat ini, posisi terakhir pelaku diketahui berada di Pontianak bersama keluarganya.
“Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah hukum lanjutan. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional,” tutup Ade.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran publik akan etika dan sikap di fasilitas umum, khususnya rumah sakit. Ketika emosi menguasai nalar, sebuah masalah kecil bisa berubah menjadi tragedi besar.
(Mond)
#Peristiwa #Penganiayaan #Kriminal