Breaking News

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bekuk Pemuda 19 Tahun Terkait Kasus Narkotika


D'On, Payakumbuh 
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BE (19) di sebuah rumah di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Bergerak cepat, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian. Hasilnya, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.819.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah alat pendukung lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka BE kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

"Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Payakumbuh. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika," tegas pihak Satresnarkoba.

Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sejalan dengan semboyan: "Polres Payakumbuh - Siap Memberantas Narkoba!"

(Mond)

#PolresPayakumbuh #Satresnarkoba #NarkobaMusuhBersama