Breaking News

Sidang Perdana In Dragon: Kisah Tragis Pembunuhan Nia Kurnia Sari dan Ancaman Hukuman Mati

Indra Septiarman alias In Dragon (26) tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayutanam Padang Pariaman. Ist

D'On, Pariaman
 - 
Sebuah atmosfer tegang menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pariaman saat kasus pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari mulai disidangkan untuk pertama kalinya, Selasa (15/4). Terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon, pria berusia 26 tahun, duduk tenang namun penuh tekanan di kursi pesakitan, menghadapi dakwaan yang bisa mengantarnya ke hukuman paling berat dalam hukum pidana Indonesia: hukuman mati.

Dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, dengan dua hakim anggota, Syofianita dan Sherly Risanty, sidang tersebut menjadi sorotan publik mengingat kekejaman dan sisi kelam dari peristiwa yang terjadi.

Dakwaan Berlapis: Pembunuhan, Pemerkosaan, dan Penghilangan Jasad

Jaksa Penuntut Umum, yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Prionggo, membacakan dakwaan berlapis terhadap In Dragon. Ia tidak hanya dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, tetapi juga melakukan tindakan yang lebih mengerikan  menyetubuhi tubuh korban setelah meninggal dunia, sebuah bentuk pelecehan yang sangat berat dan mengguncang moral masyarakat.

Perbuatan biadab ini dilanjutkan dengan upaya menghilangkan jejak: In Dragon mengubur jasad Nia Kurnia Sari demi menutupi kejahatannya. Semua tindakan ini dilakukan dengan kesadaran penuh dan terencana, sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU.

Peristiwa Tragis di Kayutanam: Jejak Darah di Balik Sunyi

Peristiwa memilukan ini terjadi pada awal September 2024, di Nagari Kayutanam, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman  sebuah daerah yang selama ini dikenal tenang, tiba-tiba berubah menjadi pusat perhatian nasional.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, In Dragon sempat menghilang, memanfaatkan celah waktu selama dua minggu untuk melarikan diri dari kejaran aparat. Namun pelariannya terhenti di sebuah rumah kosong di Korong Pasa Gelombang, Nagari Guguak Kayutanam, tempat ia akhirnya dibekuk oleh tim kepolisian.

Pengakuan Mengejutkan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Dalam sidang perdana yang berlangsung dari pukul 11.50 WIB hingga 13.00 WIB itu, In Dragon tidak mengajukan bantahan terhadap dakwaan. Dengan suara tenang namun jelas, ia mengakui seluruh tuduhan yang dibacakan oleh jaksa. Karena pengakuan tersebut, tim penasihat hukumnya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Keluarga korban, yang tengah berduka mendalam, memilih untuk tidak hadir dalam sidang ini. Namun, ketidakhadiran mereka tidak mengurangi keseriusan proses hukum yang berlangsung.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 April 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diyakini dapat menguatkan unsur-unsur dakwaan.

Hukuman Mati Mengintai: Akankah Keadilan Ditegakkan?

Jika terbukti bersalah sesuai dengan seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya, In Dragon dapat dijatuhi hukuman mati, atau paling tidak, penjara seumur hidup. Dua opsi hukuman yang keduanya mencerminkan betapa seriusnya perbuatan yang ia lakukan.

Kasus ini menjadi cerminan betapa kejamnya sisi gelap kemanusiaan bisa muncul di tengah masyarakat. Lebih dari sekadar proses hukum, sidang ini menjadi panggung pencarian keadilan bagi seorang perempuan muda yang nyawanya direnggut dengan cara paling brutal.

Masyarakat kini menanti dengan penuh harap: akankah sidang ini menjadi penegakan keadilan yang sesungguhnya, ataukah akan menjadi catatan kelam lain dalam sejarah peradilan kita?

(Mond)

#InDragon #Pembunuhan #Kriminal