Sindikat Penipuan Passobis Digulung TNI di Sidrap: 40 Terduga Pelaku Diserahkan ke Polda, Nasib Masih Menggantung
Sebanyak 40 terduga pelaku sindikat penipuan online passobis yang ditangkap oleh TNI di Sidrap diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan, Jumat (25/4/2025).
D'On, Makassar – Satu per satu pria berwajah tegang diturunkan dari truk hijau TNI yang berhenti di halaman Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat pagi (25/4/2025). Sebanyak 40 terduga pelaku sindikat penipuan daring yang dikenal dengan sebutan passobis akhirnya diserahkan Kodam XIV Hasanuddin ke tangan kepolisian. Ini bukan operasi biasa—ini adalah perburuan intens terhadap jaringan kejahatan siber yang diduga telah lama meresahkan warga Sulsel, bahkan kalangan internal TNI sendiri.
Penangkapan para pelaku dilakukan pada Kamis malam (24/4/2025) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Operasi senyap itu dipimpin langsung oleh Tim Siber dan Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin, menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah bosan menjadi korban penipuan digital yang mencatut nama-nama petinggi militer. Modus sindikat ini lihai dan brutal: mereka memanipulasi data, menyamar sebagai pejabat tinggi, dan memeras kepercayaan publik demi uang.
Operasi Kilat di Sidrap, Barang Bukti Berlimpah
Dalam penggerebekan itu, tentara tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyita 144 unit hand phone yang diduga menjadi alat utama pelaku beraksi. Delapan laptop, satu alat cetak resi, serta sepuluh kartu perdana juga ikut diamankan semua ini memperlihatkan bahwa sindikat ini adalah mesin penipuan digital yang sudah terstruktur rapi.
Yang mengejutkan, ditemukan pula empat bilah badik senjata tajam khas Sulsel menandakan bahwa sindikat ini siap melakukan perlawanan jika perlu. Ada pula satu handy talky, satu jam tangan, dan dua kunci motor yang ikut dibawa sebagai bagian dari barang bukti.
Polda Sempat Menolak, Kini Tunggu Laporan Korban
Namun, alih-alih langsung memproses para pelaku, Polda Sulsel sempat menolak menerima mereka. Alasannya? Tidak ada laporan polisi dari korban. Sebuah ironi di tengah keberhasilan operasi militer. Dalam negara hukum, proses pidana tetap membutuhkan dasar formal berupa laporan korban.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan pihaknya kini membuka pintu bagi para korban untuk segera melapor. "Kalau tidak ada korban yang melapor dalam waktu 2x24 jam, maka kami akan kembalikan mereka ke keluarganya," ujarnya tanpa basa-basi.
Hal ini menjadi pertaruhan: jika korban tetap diam, para pelaku yang sudah tertangkap basah dengan bukti kuat bisa saja melenggang bebas. Polisi tak punya pilihan, hukum pidana menuntut adanya korban nyata, bukan sekadar dugaan.
Sindikat yang Mengakar, Korbannya Diduga dari Dalam TNI
Yang membuat kasus ini lebih mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa korban sindikat ini bukan hanya masyarakat umum. Beberapa pihak di lingkungan Kodam Hasanuddin sendiri diyakini pernah menjadi target atau korban aksi penipuan ini. Fakta ini menunjukkan bagaimana sindikat passobis bukan sekadar jaringan kriminal biasa mereka punya pemahaman, mungkin juga koneksi, yang cukup dalam terhadap struktur militer.
Kodam XIV Hasanuddin menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan nyata dari masyarakat. Dalam waktu singkat, tim intel bergerak dan menemukan lokasi markas operasi para pelaku.
Siapa yang Akan Bersuara?
Kini pertanyaannya adalah: siapa yang berani melapor? Dalam kasus penipuan digital seperti ini, banyak korban merasa malu atau takut untuk mengakui bahwa mereka telah tertipu. Namun jika tak ada satu pun yang melapor, maka ke-40 orang ini meski ditangkap dengan tangan penuh bukti akan kembali ke rumah masing-masing. Sebuah kegagalan hukum yang bisa membuka ruang bagi kejahatan serupa untuk tumbuh kembali.
Polda Sulsel masih menunggu. Jam terus berdetak. Jika tak ada langkah cepat dari korban atau masyarakat, sindikat passobis akan kembali menjadi hantu digital yang siap menyasar mangsa berikutnya.
(Mond)
#Passobis #Penipuan #Kriminal