Skandal Cinta Terlarang Komisioner KPU Nias Barat: Rapat Darurat Digelar, Proses Hukum Bergulir
Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Shutterstock
D'On, Medan – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kepulauan Nias. Seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas lembaga pemilu justru terjerat dalam pusaran skandal asmara. FID (38), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan setelah tertangkap basah bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar indekos.
Kabar ini segera memicu gelombang reaksi dari KPU Provinsi Sumatera Utara. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membenarkan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat usai menerima laporan dari kepolisian terkait peristiwa memalukan ini.
“Benar, sudah kami konfirmasi langsung ke KPU Nias Barat. Yang tertangkap itu memang salah satu komisioner kami,” ujar Agus, Kamis (24/4), saat dihubungi media. “Kami tidak tinggal diam. Tadi malam langsung kita gelar rapat internal dan lakukan pemeriksaan awal.”
Rapat Kilat dan Ketidakhadiran Tersangka
Dalam rapat yang dilakukan secara daring bersama jajaran KPU Nias Barat itu, KPU Sumut mengupayakan pengawasan internal sebagai bentuk tanggung jawab etik. Namun, upaya klarifikasi terhadap FID menemui hambatan. Tersangka tidak dapat menghadiri rapat karena masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres setempat.
“Semalam kita sudah coba hubungi, tapi memang karena sedang dalam proses hukum, komunikasi dengan luar tidak dibenarkan. Jadi belum bisa klarifikasi secara langsung,” lanjut Agus. Ia menambahkan, verifikasi lanjutan secara tatap muka akan segera dilakukan untuk menentukan status FID, yang hingga kini belum diberhentikan dari jabatannya.
Buka Pintu untuk DKPP
Tak hanya mengandalkan mekanisme internal, KPU Sumut juga membuka pintu bagi masyarakat atau pihak-pihak terkait yang ingin membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, menegaskan bahwa laporan dari publik sangat dipersilakan sebagai bagian dari proses penegakan etika.
“Kami terbuka, silakan saja kalau ada yang mau melaporkan ke DKPP. Tapi kami tetap jalankan pengawasan dan pemeriksaan sendiri dari internal,” kata Robby saat dihubungi secara terpisah.
Meski belum bisa memberikan vonis etik, Robby mengaku pihaknya sangat prihatin dengan kasus yang menyeret nama lembaganya ini. “Kami prihatin. Kami akan terus tindak lanjuti. Ini tentu mencoreng citra KPU sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya netral dan bermoral.”
Kronologi Penangkapan: Digerebek di Indekos
Insiden ini bermula pada malam hari Selasa, 22 April 2025. Polisi mendapat laporan mencurigakan dari call center terkait dugaan tindakan asusila di sebuah indekos. Saat petugas datang ke lokasi, mereka mendapati FID tengah berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial KR (34).
Ironisnya, laporan ini datang dari istri sah FID sendiri, NG, yang tak tahan lagi dengan ulah suaminya. Ia kemudian secara resmi membuat laporan ke Polres Nias Barat atas dugaan perzinaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, FID dan KR pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 April. Meski demikian, keduanya tidak ditahan. Mereka hanya dikenai kewajiban untuk melapor secara berkala ke kepolisian. Pasangan selingkuh ini dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, pasal yang hanya dapat diberlakukan atas laporan dari pasangan sah yang dirugikan.
Guncangan Etik dan Publik
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga yang bertanggung jawab terhadap jalannya demokrasi. Ketika kepercayaan publik terhadap pemilu sedang diuji, ulah oknum seperti ini justru memperburuk citra institusi.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari KPU RI, serta hasil proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Apakah FID akan diberhentikan secara tidak hormat? Apakah DKPP akan turun tangan?
Yang pasti, satu hal telah jelas: ketika amanah publik dikotori oleh skandal pribadi, tidak ada tempat bagi pembiaran. Keadilan dan etika harus ditegakkan, agar demokrasi tak kehilangan arah.
(Mond)
#Perzinaan #KomisionerKPUNiasBarat