Skandal Kost di Painan: Lima Remaja Terlibat Tindakan Asusila, Satpol PP Lakukan Penggerebekan
5 Remaja di Painan Digerebek Pol PP karena Melakukan Tindakan Asusila
D'On, Pesisir Selatan – Suasana pagi yang biasanya tenang di Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, mendadak berubah tegang pada Jumat (4/4) ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penggerebekan mendadak di sebuah kost-kostan yang selama ini mencurigakan. Tindakan ini bukan tanpa alasan. Laporan dari warga sekitar menyebutkan adanya aktivitas tidak wajar di tempat tersebut, diduga kuat berkaitan dengan praktik asusila.
Hasil penggerebekan benar-benar mengejutkan. Aparat mendapati lima anak di bawah umur empat laki-laki dan satu perempuan berada dalam satu kamar kost dalam kondisi yang mencurigakan. Kelima remaja itu langsung diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menemukan lima anak di bawah umur, yang ternyata telah tinggal di kost tersebut selama dua hari terakhir. Berdasarkan pengakuan mereka, selama dua hari itu mereka melakukan tindakan asusila secara bergiliran di dalam kamar kost," ungkap Dongki Agung Pribumi, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengakuan ini mengejutkan banyak pihak. Tindakan asusila yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak-anak di bawah umur bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga telah menabrak ketentuan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Pelanggaran Berat terhadap Perda
Dongki menjelaskan bahwa perbuatan tersebut telah jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 27.
- Ayat 1: Melarang setiap orang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, dan/atau mendekati perzinahan di tempat umum, termasuk penginapan.
- Ayat 4: Melarang individu maupun badan hukum membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Dengan dasar hukum tersebut, tindakan Satpol PP dipastikan berada dalam koridor yang sah. Namun kasus ini juga membuka tabir tentang lemahnya pengawasan terhadap tempat kost, serta kurangnya edukasi dan pengawasan terhadap remaja.
Kerja Sama Antarinstansi untuk Penanganan Kasus
Setelah diamankan, kelima anak tersebut tidak langsung diserahkan ke penegak hukum. Mengingat mereka masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Polres Pesisir Selatan. Tujuannya adalah memastikan proses pembinaan dan pemulihan psikologis dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar penghukuman.
Lebih dari Sekadar Pelanggaran
Kasus ini menjadi sinyal peringatan keras bagi semua pihak. Keberadaan kost-kostan yang tidak diawasi dengan baik bisa menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan perilaku, terlebih jika digunakan oleh anak-anak yang masih labil secara psikologis dan emosional. Peran pemilik kost, masyarakat sekitar, dan institusi pendidikan menjadi sangat penting dalam mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di tempat-tempat kost serta penginapan di seluruh wilayah Pesisir Selatan. Ini bukan hanya soal penegakan Perda, tapi menyangkut masa depan generasi muda kita,” tegas Dongki Agung Pribumi.
Catatan Redaksi:
Kejadian ini membuka mata tentang pentingnya pendidikan moral dan pengawasan sosial terhadap remaja. Selain pendekatan hukum, penyelesaian jangka panjang dari persoalan seperti ini adalah membangun kesadaran kolektif dan menciptakan lingkungan yang aman serta suportif bagi anak-anak dan remaja.
(Mond)
#Asusila #Peristiwa #SumateraBarat #PesisirSelatan