Breaking News

Skandal Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar di Padang: Calo KUR Beraksi Lewat Jalur Licik, Kejari Bongkar Dugaan Permainan Internal Bank


Kepala Kejari Padang, Aliansyah, memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi KUR pada Kamis, 10 April 2025.


D'On, Padang
Di balik kemudahan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digembar-gemborkan sebagai solusi permodalan UMKM, terselip kisah kelam manipulasi yang kini terbongkar oleh Kejaksaan Negeri Padang. Sebuah skema licik melibatkan calo berinisial UA (51), yang dalam dua tahun terakhir berhasil menilap dana negara hingga lebih dari Rp1,9 miliar. Lebih dari sekadar penipuan, investigasi awal menyingkap dugaan kuat adanya permainan di balik meja  melibatkan oknum bank negara.

UA, seorang perempuan paruh baya yang dikenal piawai membaur di tengah masyarakat, menjelma sebagai “penolong” bagi mereka yang ingin mengakses dana KUR. Dengan janji akan memperlancar proses pencairan, ia mendekati sedikitnya 51 nasabah yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil.

Namun di balik senyum dan luwesnya tawaran, tersimpan niat jahat. UA bukan sekadar calo biasa. Ia membangun sistem manipulatif: mengambil alih buku tabungan dan kartu ATM milik para korban, lalu menciptakan ilusi bahwa dana pinjaman belum cair. Padahal, uang sudah berpindah tangan  ke tangannya.

“UA berhasil mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik nama dalam pengajuan. Buku tabungan dan ATM mereka dipegang, sehingga dana tidak pernah benar-benar sampai ke penerima sah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 10 April 2025.

Yang lebih mencengangkan, UA diduga turut memalsukan berbagai dokumen penting, seperti izin usaha dan BPKB kendaraan, untuk meyakinkan pihak bank. Skema ini berjalan mulus dari 2022 hingga 2023, memanfaatkan celah dan dugaan kuat bantuan dari dalam institusi bank itu sendiri.

“Kami tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai bank yang ikut membantu memuluskan proses pencairan kredit fiktif ini. Indikasinya kuat, tapi kami masih mengumpulkan alat bukti,” lanjut Aliansyah, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Yuliandri dan Kepala Seksi Intelijen Erianto.

Kredit-kredit yang diajukan lewat perantara UA mulai menunjukkan kejanggalan pada pertengahan 2024. Sejumlah pinjaman tiba-tiba macet, padahal dokumen awal menyebut usaha peminjam berjalan normal. Ketidakwajaran inilah yang menjadi titik tolak penyelidikan aparat penegak hukum.

Temuan awal menyebut total kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, namun angka ini masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus. Kejaksaan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam waktu dekat, termasuk dari lingkungan internal bank yang terlibat.

“Ini bukan sekadar kasus penggelapan. Ini persoalan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan yang seharusnya membantu ekonomi kerakyatan. Jika benar ada kolusi di dalam bank, maka ini akan menjadi preseden buruk,” tegas Aliansyah.

Kini, UA telah resmi ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara Kejaksaan memperluas penyelidikan, masyarakat menanti: seberapa dalam akar korupsi ini merambat?

Satu pertanyaan besar mengemuka: bagaimana mungkin puluhan kredit fiktif bisa lolos dari radar pengawasan bank selama dua tahun? Jawaban dari pertanyaan ini bisa saja membuka tabir lebih besar  tentang lemahnya kontrol, sistem yang bisa dimanipulasi, dan kemungkinan adanya sindikat lebih luas di balik nama UA.

Kisah ini belum selesai. Tapi yang jelas, keadilan sudah mengetuk pintu.

(Mond)

#KUR #KejariPadang #KUR #KreditFiktif #Padang