Skandal Makanan Halal Palsu: 9 Produk Ternyata Mengandung Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal
Waspada 9 Produk Makanan Mengandung Babi tapi Bersertifikat Halal,
D'On, Jakarta - Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi, publik dikejutkan oleh temuan mencengangkan: sembilan produk makanan olahan terbukti mengandung unsur babi, meskipun tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal resmi. Temuan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk Impor, Label Halal, dan Unsur Babi yang Tersembunyi
Investigasi gabungan yang dilakukan BPJPH dan BPOM mengungkap fakta yang mengganggu. Dari sembilan produk bermasalah, tujuh di antaranya adalah marshmallow impor yang telah memperoleh sertifikasi halal. Produk-produk tersebut antara lain:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow
- Hakiki Gelatin
Produk-produk ini, yang banyak dijual di pasar swalayan dan minimarket di Indonesia, secara kasat mata terlihat aman dan telah mendapatkan kepercayaan konsumen Muslim karena tercantum label halal di kemasannya. Namun hasil uji laboratorium membuktikan adanya jejak gelatin dari babi di dalam komposisinya.
"Sertifikat halal bukan sekadar formalitas, ini adalah janji integritas kepada konsumen," tegas Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH. "Ketika produk yang disertifikasi ternyata melanggar prinsip utama kehalalan, maka hal itu bukan hanya pelanggaran administratif melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat."
Dua Produk Nonhalal Tanpa Label, Tapi Tetap Beredar Bebas
Tak kalah mengkhawatirkan, dua produk marshmallow impor asal Tiongkok juga ditemukan mengandung bahan tidak halal, meskipun keduanya belum tersertifikasi halal. Kedua produk tersebut adalah:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
BPOM menyatakan bahwa kedua produk tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan babi secara eksplisit, dan oleh karena itu dianggap menyesatkan konsumen. "Pihak importir telah kami beri teguran keras dan diperintahkan segera menarik produk dari peredaran," ujar perwakilan BPOM.
Regulasi Dilanggar, Sanksi Dijatuhkan
Merespons temuan tersebut, BPJPH langsung mengambil langkah tegas dengan mencabut status halal ketujuh produk bersertifikat dan memerintahkan penarikan massal dari pasar nasional. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sementara BPOM merujuk pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk menguatkan langkah hukumnya terhadap pelanggaran ini.
Pengawasan Semakin Ketat, Label Halal Tak Bisa Lagi Dipermainkan
Haikal memastikan bahwa pihaknya bersama BPOM kini mengintensifkan pengawasan terhadap semua produk makanan olahan terutama yang diimpor dengan inspeksi harian di berbagai titik distribusi, mulai dari pasar swalayan besar hingga toko-toko kecil dan restoran. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah untuk pelanggaran seperti ini,” katanya dengan nada serius.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran produk nonhalal, namun seluruh produk tersebut wajib menyertakan label yang jelas dan tidak mengklaim status halal. “Produk nonhalal boleh beredar, tapi tidak boleh menipu,” tandasnya.
Mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Label Halal
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa label halal bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari komitmen moral, sosial, dan spiritual. BPJPH dan BPOM berharap tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat kepada produsen dan importir bahwa kejujuran dalam pelabelan adalah harga mati.
Di tengah derasnya arus perdagangan global dan banyaknya produk impor yang membanjiri pasar lokal, kejelian konsumen menjadi benteng terakhir. Untuk itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label halal, memperhatikan komposisi bahan, dan melaporkan kejanggalan apa pun kepada otoritas terkait.
“Kami tidak bisa melindungi masyarakat sendirian. Butuh kerja sama dan kesadaran dari seluruh pihak untuk menjaga kesucian konsumsi umat,” tutup Haikal.
(Mond)
#BPOM #MUI #SertifikatHalal #Babi