Breaking News

Skandal Pungli di Rutan Polda Jateng: Tiga Polisi Dipatsus, Kamar dan Ponsel Jadi Komoditas Bayar

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

D'On, Semarang
-
Aroma busuk pungli kembali menyeruak dari balik jeruji besi, bukan dari para tahanan, tapi justru dari mereka yang seharusnya menjaga hukum tetap tegak. Polda Jawa Tengah akhirnya angkat bicara dan mengakui praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan mereka sendiri. Tiga oknum polisi kini tengah menjalani sanksi disiplin setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam melayani tahanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4), Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkap bahwa ketiga polisi yang terlibat dalam praktik tidak terpuji ini adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Ketiganya memiliki satu kesamaan bertugas sebagai petugas jaga di rumah tahanan Polda Jawa Tengah. Namun alih-alih menjalankan tugas dengan integritas, mereka justru menjadikan posisi strategis itu sebagai ladang pungli.

“Bidpropam telah menetapkan ketiganya sebagai terduga pelanggar karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan,” ujar Artanto. “Mereka terbukti melakukan kegiatan transaksional dalam bentuk layanan-layanan yang seharusnya tidak dipungut biaya.”

Kamar Berbayar dan Fasilitas Ponsel: Bisnis Tersembunyi di Balik Jeruji

Terungkapnya kasus ini bermula dari pengakuan seorang mantan tahanan berinisial Z, yang sebelumnya terjerat kasus perjudian. Z menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk membayar uang agar bisa mendapatkan kamar tahanan yang lebih "nyaman", serta akses ke fasilitas ponsel barang yang jelas-jelas dilarang masuk ke dalam rutan.

“Benar, ada transaksi dari kamar satu ke kamar lain. Selain itu juga ada layanan penggunaan handphone. Ini semua tidak sesuai aturan dan dimanfaatkan oleh oknum penjaga tahanan,” terang Artanto, menegaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun kejadian ini terjadi setahun silam, penyidik tetap menanggapi pengakuan Z dengan serius. Konfirmasi terhadap korban telah cukup kuat untuk menindaklanjuti dan menjatuhkan sanksi terhadap ketiga polisi.

Sanksi Tegas: Dipatsus dan Dimutasi

Langkah cepat pun diambil. Ketiga oknum tersebut langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya itu, mereka juga telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) sebagai bentuk penonaktifan sementara dari posisi semula.

"Mereka akan menjalani sidang kode etik. Ini bukan hanya soal disiplin internal, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi," tegas Artanto.

Evaluasi Menyeluruh dan Janji Pembenahan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, terutama dalam pengelolaan rumah tahanan yang seringkali luput dari sorotan. Kombes Artanto menyatakan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP penjagaan tahanan, serta memperketat pengawasan terhadap petugas jaga.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi lagi. Kami akan memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan, tanpa harus membayar atau menyogok,” ujarnya. “Polda Jateng berkomitmen memberikan layanan terbaik dan bersih, baik kepada masyarakat maupun kepada para tahanan.”

Catatan Kritis: Ketika Penjara Jadi Ladang Bisnis

Kasus ini menyoroti sisi gelap dari sistem pemasyarakatan dan menjadi pengingat bahwa korupsi bisa menjalar ke ruang-ruang yang seharusnya steril dari transaksi ilegal. Penjara, yang semestinya menjadi tempat pembinaan dan penegakan hukum, justru dijadikan arena bisnis oleh oknum yang haus akan keuntungan pribadi.

Kini, masyarakat menunggu. Apakah Polda Jateng benar-benar akan bersih-bersih hingga ke akarnya? Atau apakah ini hanya satu dari banyak kasus serupa yang masih tersembunyi di balik tembok tahanan?

(Mond)

#Pungli #PoldaJateng #Polri