Breaking News

Skandal Suap Rp60 Miliar: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Sorotan Tajam terhadap Integritas Peradilan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

D'On, Jakarta
-
Bayang-bayang kelam kembali menyelimuti dunia peradilan Indonesia. Sosok yang semestinya menjadi benteng keadilan, justru diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencoreng nama institusi. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap yang nilainya mencengangkan: Rp60 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap temuan mengejutkan. Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima aliran dana suap dalam rangka memuluskan putusan bebas bagi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah—kasus besar yang menyita perhatian publik sejak awal.

“Penyidik telah memperoleh bukti kuat bahwa tersangka MAN menerima dana sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan dalam perkara minyak goreng,” ujar Qohar dengan nada serius.

Tak hanya Arif, Kejaksaan Agung juga menyeret tiga nama lain dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah WG, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sebelumnya di PN Jakpus, serta dua orang advokat berinisial MS dan AR. Keempatnya kini berstatus tersangka.

Mekanisme Suap yang Terstruktur

Dari hasil penyidikan, terkuak bahwa Arif tidak bekerja sendirian. WG, yang disebut sebagai tangan kanan Arif saat masih bertugas di PN Jakpus, diduga menjadi perantara utama dalam aliran dana haram tersebut. Melalui WG, kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima suap dilakukan, termasuk dalam pemilihan majelis hakim yang menangani perkara CPO.

“WG ini adalah orang kepercayaan MAN. Melalui dia, kesepakatan terjadi. MAN kemudian menunjuk tiga orang hakim untuk menangani perkara tersebut. Sekarang sedang kami dalami, apakah majelis hakim yang ditunjuk juga turut menikmati aliran dana atau tidak. Yang jelas, putusan yang dihasilkan sesuai dengan permintaan pihak pemberi suap,” terang Qohar.

Putusan yang Diatur, Keadilan yang Dikhianati

Kasus ini menyorot betapa rapuhnya integritas dalam tubuh lembaga peradilan jika tidak diawasi secara ketat. Putusan yang seharusnya dilandasi prinsip keadilan dan kebenaran, malah diduga dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Kasus CPO sendiri sebelumnya sempat menuai polemik luas di masyarakat karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat: minyak goreng.

Dengan suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diterima untuk mempengaruhi hasil putusan, muncul pertanyaan besar: berapa harga keadilan di negeri ini?

Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, Muhammad Arif Nuryanta bersama dua advokat lainnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk mempercepat proses penyidikan. Sementara WG dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat posisinya sebagai perantara dan saksi kunci.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan menggali lebih dalam, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di dalam lembaga peradilan, khususnya dalam proses penunjukan dan peran majelis hakim yang memutuskan perkara CPO.

“Ini baru permulaan,” tegas Qohar. “Kami akan membongkar semua alur dana dan siapa saja yang bermain di balik layar. Tidak akan ada yang kami lindungi.”

Catatan Hitam dan Harapan untuk Reformasi

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan aparatur peradilan. Masyarakat kembali dihadapkan pada realitas pahit bahwa bahkan keputusan hukum pun bisa dimanipulasi demi kepentingan segelintir orang.

Namun di balik kabar buruk ini, ada harapan bahwa proses hukum yang kini berjalan akan menjadi titik balik dalam upaya reformasi sistem peradilan di Indonesia. Harapan bahwa institusi penegak hukum akan berdiri tegak, membersihkan dirinya dari para penghianat keadilan.

(Mond)

#Kejagung #Korupsi #PNJaksel