Suami Habisi Nyawa Istri Sendiri dengan Kabel karena Tak Terima Ingin Diceraikan
Pria Ini Jerat Leher Istrinya Pakai Kabel hingga Tewas (Foto: Istimewa)
D'On, Lampung Selatan - Keheningan Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Lampung Selatan, pecah oleh kabar memilukan: seorang perempuan muda ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya, tubuhnya terbujur kaku dengan leher terjerat kabel listrik dan wajah tertutup selimut. Perempuan malang itu adalah Windayani (23), seorang istri muda yang tengah berjuang melepaskan diri dari jerat rumah tangga yang retak. Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah pria yang seharusnya melindunginya: suaminya sendiri, Herman (26).
Kematian Windayani terungkap pada Minggu pagi, 24 Maret 2025. Warga sekitar curiga karena korban tak terlihat sejak malam sebelumnya. Pintu rumah terkunci, namun tak ada suara ataupun aktivitas dari dalam. Ketika rumah berhasil dibuka, tubuh Windayani ditemukan tergeletak tak bernyawa, dengan luka di kepala dan leher terikat kabel. Sebuah selimut menutupi wajahnya, seolah pelaku berusaha menyembunyikan wajah yang sudah dikenalnya selama bertahun-tahun.
Misteri Terkuak: Dari Kekerasan Rumah Tangga hingga Tindak Pembunuhan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pembunuhan ini adalah klimaks dari konflik panjang dalam rumah tangga pasangan muda tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Windayani diketahui tengah mempersiapkan proses perceraian akibat seringnya terjadi pertengkaran dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Korban sudah menyampaikan keinginannya untuk berpisah. Namun tersangka tidak bisa menerima kenyataan itu,” ungkap Yusriandi dalam konferensi pers, Sabtu (5/4/2025). “Dalam kondisi emosi dan amarah yang tak terkendali, tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.”
Pelarian yang Berakhir di Tangan Polisi
Usai melakukan pembunuhan, Herman tak menunjukkan rasa bersalah. Ia melarikan diri dari lokasi kejadian dan bersembunyi di rumah orang tuanya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selama hampir seminggu, ia berusaha menghindari jeratan hukum, namun polisi bergerak cepat. Tim Reskrim Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan aparat di Jakarta berhasil menangkap pelaku pada Senin, 1 April 2025, saat ia hendak mudik menjelang bulan Ramadan.
“Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusriandi.
Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat
Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana. Barang-barang itu antara lain kabel colokan listrik yang digunakan untuk menjerat korban, bantal yang diduga digunakan saat proses kekerasan, kain selimut, celana korban, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, Herman dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jejak Luka di Balik Dinding Rumah Kontrakan
Kematian Windayani meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Mereka mengenal Windayani sebagai perempuan yang pendiam namun ramah, yang jarang berbagi tentang masalah rumah tangganya. Namun beberapa tetangga mengaku pernah mendengar suara pertengkaran dan tangisan dari dalam rumah.
Kini, rumah kontrakan itu berubah menjadi saksi bisu tragedi memilukan — tempat di mana seorang perempuan muda, yang mungkin hanya ingin meraih kehidupan yang lebih damai, justru kehilangan nyawanya di tangan orang terdekatnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan pahit bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar urusan pribadi, tetapi bom waktu yang jika diabaikan bisa berakhir dengan tragedi kemanusiaan.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal