Teror Golok di Jalur Mudik: Empat Preman Bersenjata Peras Pemudik, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Cianjur menangkap anggota ormas yang mengancam pemudik memakai senjata tajam di di Jalan Raya Cianjur Selatan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
D'On, Cianjur, Jawa Barat – Suasana arus mudik yang seharusnya penuh kehangatan dan harapan berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pemudik asal Sindangbarang. Di tengah gelapnya malam Jalur Selatan Cianjur, suara mesin mobil mendadak diselingi ketegangan mencekam ketika kendaraan korban dipaksa menepi oleh sekelompok pria berseragam organisasi masyarakat (ormas). Di tangan mereka, golok panjang berkilat menebar ancaman nyata.
Insiden mengerikan itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, tepatnya di Jalan Raya Cianjur Selatan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara. Di jalur yang dikenal lengang pada malam hari itu, empat pria bertampang garang dan mengenakan atribut ormas tiba-tiba menghadang laju kendaraan pemudik yang tengah dalam perjalanan pulang kampung.
Korban dipaksa berhenti setelah mobilnya dipepet oleh sebuah kendaraan Avanza berwarna biru metalik. Tak lama, para pelaku turun dan mendekati kendaraan korban dengan sikap intimidatif. Tanpa basa-basi, mereka menanyakan identitas sang pemudik, lalu langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok, mengancam, dan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
"Korban ketakutan. Mereka langsung mengacungkan golok sepanjang sekitar 60 sentimeter ke arahnya sambil meminta uang. Pelaku bertindak seolah-olah memiliki kewenangan, padahal murni pemerasan," jelas Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto dalam konferensi persnya, Jumat (4/4/2025).
Beruntung, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, Tim Reskrim Polres Cianjur bergerak cepat dan berhasil membekuk keempat pelaku tanpa perlawanan berarti. Mereka diketahui berinisial AR, AP, A, dan HD. Dalam penggeledahan kendaraan yang digunakan pelaku, polisi menemukan dua bilah golok tajam yang disembunyikan di bawah jok mobil, serta tiga potong pakaian ormas yang digunakan untuk memberi kesan seolah mereka adalah petugas resmi.
"Selain senjata tajam, kami juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor B 8352 TL beserta surat-suratnya. Mobil itulah yang digunakan pelaku untuk menghentikan kendaraan korban," tambah AKP Tono.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polisi menegaskan bahwa atribut ormas yang dikenakan para pelaku hanya dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan tidak mewakili organisasi mana pun secara resmi. “Ini murni aksi kriminal. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, apalagi saat momentum penting seperti arus mudik,” tegas pihak kepolisian.
Polres Cianjur juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama para pemudik, untuk meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan, terutama pada malam hari atau di wilayah yang minim penerangan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau menjadi korban kejahatan jalanan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa menyusup di tengah arus tradisi tahunan seperti mudik. Dan di tengah haru biru pulang kampung, masih ada segelintir orang yang tega mengancam keselamatan sesama demi keuntungan sesaat. Namun berkat respon cepat aparat, teror itu berhasil dihentikan sebelum jatuh korban lebih banyak.
Kalau kamu ingin versi yang lebih dramatis, singkat, atau dalam sudut pandang korban, tinggal bilang saja.