Tersandung Kasus Pemalsuan Dokumen, Pengacara Gugatan Ijazah Jokowi Pilih Mundur: Ada Apa di Baliknya?
Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa di PN Surakarta, Kamis (24/4/2025).
D'On, Surakarta - Suasana di seputar gugatan ijazah Presiden Joko Widodo mendadak berubah arah. Zaenal Mustofa, salah satu sosok paling vokal yang berada di garis depan menggugat keabsahan ijazah SMA Jokowi, kini justru tersandung kasus hukum yang tak kalah serius pemalsuan dokumen. Ironisnya, hanya berselang beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Zaenal memilih mundur dari perannya sebagai kuasa hukum dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.
Langkah mundur Zaenal diumumkan secara terbuka pada Kamis (24/4). Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas tim hukum yang masih berjuang dalam gugatan terhadap Presiden Jokowi, sekaligus agar dirinya bisa fokus menghadapi proses hukum yang kini membelitnya.
"Saya hari ini akan mengundurkan diri dari kuasa hukum. Karena sudah banyak berseliweran di media sosial seolah-olah perkara ijazah palsu ini jadi menyeret saya. Saya tidak ingin jadi beban bagi perjuangan teman-teman," ujar Zaenal.
Keputusan itu sontak mengundang perhatian banyak pihak. Bagaimana tidak, gugatan yang selama ini menyorot keabsahan ijazah orang nomor satu di Indonesia itu, kini justru diwarnai ironi: sang penggugat justru tersandung dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Kasus Lama, Jeratnya Baru
Kisah ini berawal dari laporan seorang advokat bernama Asri Purwanti yang masuk ke Polres Sukoharjo pada tahun 2023. Dalam laporan tersebut, Zaenal dituding telah menggunakan dokumen akademik milik orang lain yakni NIM dan transkrip nilai atas nama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW untuk mendaftar dan melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan Zaenal sebagai tersangka pada 18 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP, yang mengatur soal pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kami lakukan kemarin. Ia disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.
Namun, dari sisi Zaenal, kasus ini bukan perkara hitam-putih. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka sarat kejanggalan.
"Pelapornya, Asri, tidak punya legal standing. Bahkan dalam laporan itu disebut seolah-olah kejadian hukumnya berlangsung pada 12 Desember 2019 di tempat tinggal Asri. Padahal saat diklarifikasi, ternyata objek laporan itu adalah dokumen yang terbit tahun 2009," jelas Zaenal dengan nada penuh keberatan.
Zaenal juga menegaskan bahwa proses hukum yang tengah dihadapinya akan ia serahkan kepada penasihat hukumnya. “Saya sudah menunjuk penasihat hukum. Biarlah nanti mereka yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut,” ucapnya.
Gugatan Ijazah: Perjuangan yang Terhambat?
Zaenal dikenal sebagai bagian dari tim advokasi TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), kelompok yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik karena menggugat keabsahan ijazah Universitas Gadjah Mada milik Presiden Joko Widodo. Gugatan itu sendiri masih bergulir di PN Surakarta, dan terus menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
Kini, dengan mundurnya Zaenal dan status tersangkanya, muncul pertanyaan besar: apakah kasus yang menimpanya murni proses hukum? Ataukah ada keterkaitan dengan langkah-langkah kontroversial yang sebelumnya ia ambil melalui gugatan terhadap Presiden?
Meski belum ada bukti bahwa keduanya saling berkait, publik tentu tidak akan berhenti bertanya-tanya.
(Mond)
#IjazahJokowi #PemalsuanDokumen #Hukum