Terungkap: Dokter Spesialis UI Jadi Tersangka Usai Ketahuan Rekam Mahasiswi Mandi di Kosan Cempaka Putih
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto
D'On, Jakarta – Sebuah kasus yang mengusik rasa aman di lingkungan akademik mencuat ke publik. Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pornografi. Yang membuat publik gempar, korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang tengah menempuh pendidikan dan tinggal di sebuah kosan di kawasan Cempaka Putih.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 15 April 2024. SS, mahasiswi yang menjadi korban, sedang mandi di kamar mandi kosnya yang terletak persis berdampingan dengan kamar mandi pelaku. Dalam suasana yang seharusnya menjadi ruang privat dan aman, SS justru mengalami kejadian yang mengejutkan dan meninggalkan trauma mendalam.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, saat sedang mandi, SS menyadari adanya gerakan mencurigakan dari arah ventilasi. Betapa terkejutnya ia ketika melihat sebuah tangan memegang ponsel mengintip dari ventilasi yang menghubungkan kamar mandinya dengan kamar mandi sebelah tempat di mana pelaku, MAES, diketahui berada.
“Korban langsung merasa ketakutan dan dirugikan. Ia mengalami trauma psikologis yang serius setelah kejadian tersebut,” ujar Firdaus dalam keterangan pers.
Tak tinggal diam, SS segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Jakarta Pusat. Penyidik pun bergerak cepat. Mereka memeriksa lokasi kejadian, menyita bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menggelar perkara dan menetapkan MAES sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025. “Tersangka telah ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (18/4).
Penetapan tersangka ini sekaligus menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, apalagi menyalahgunakan posisi sosial atau akademik, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, pihak Universitas Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait status akademik MAES di tengah penyelidikan hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini menyulut perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan pelaku dari kalangan akademisi dan terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi para mahasiswa. Publik pun berharap aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini dan memberi keadilan kepada korban.
(Tirto)
#UI #PelecehanSeksual #DokterPPDSRekamMahasiswiMandi