Breaking News

Terungkap Modus Dokter Syafril: Vaksin Gonore Jadi Kedok, Pelecehan Terjadi di Dalam Kamar Kos

Dokter M. Syafril Firdaus, tersangka pelecehan dihadirkan saat jumpa pers di Polres Garut, Kamis (17/4/2025).

D''On, Garut
Sebuah kasus mengejutkan mencuat di Kabupaten Garut. Seorang dokter berinisial M. Syafril Firdaus, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya sendiri. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers pada Kamis (17/4), mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi bukan di lingkungan medis yang seharusnya steril dari niat jahat, melainkan di tempat tinggal pribadi tersangka  sebuah kamar kos. Ironisnya, semua itu bermula dari kunjungan medis yang tampak biasa.

Dari Klinik ke Kos: Awal Mula Jerat Syafril

Kejadian bermula pada Sabtu, 22 Maret 2025. Korban, yang bukan perempuan hamil seperti isu yang sempat beredar, datang ke salah satu klinik untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Di sanalah ia pertama kali bertemu dengan dokter Syafril. Pemeriksaan berjalan normal. Tak ada yang mencurigakan.

Setelah proses konsultasi selesai, korban diberikan resep obat serta penawaran untuk menerima vaksin gonore vaksin yang tak umum diberikan di luar konteks medis tertentu. Yang mencengangkan, vaksin tersebut ditawarkan dengan biaya yang tidak murah: Rp 6 juta. Lebih janggal lagi, penyuntikan tak dilakukan di klinik, tapi dijadwalkan berlangsung di kediaman pribadi korban.

“Pelaku mengusulkan agar proses penyuntikan dilakukan di rumah korban, yang merupakan rumah orang tuanya,” jelas Kapolres Fajar.

Malam yang Mengubah Segalanya

Senin malam, 24 Maret 2025 pukul 19.00 WIB, Syafril datang ke rumah korban. Ia tiba menggunakan jasa ojek online, membawa peralatan medis untuk menyuntikkan vaksin yang dijanjikan. Proses penyuntikan dilakukan, dan setelah itu korban berniat membayar sesuai kesepakatan.

Namun, Syafril menolak menerima pembayaran di tempat. Ia menyarankan pembayaran dilakukan di kediamannya saja, dengan dalih menghindari perhatian orang lain. Karena datang tanpa kendaraan, Syafril kemudian meminta korban untuk mengantarkannya pulang, dengan alasan kosnya searah dengan rumah korban. Permintaan itu disetujui. Motor korban pun dikendarai oleh tersangka sendiri.

Ketika sampai di depan kos, korban kembali berniat untuk membayar. Tetapi Syafril kembali mengelak.

“Pelaku mengatakan jangan membayar di depan rumah, takut ketahuan warga sekitar. Lalu dia menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar kos,” kata Fajar.

Pintu kos kemudian dikunci dari dalam. Situasi berubah drastis. Di luar dugaan korban, Syafril kemudian melakukan tindakan tak senonoh: mencium leher korban tanpa persetujuan.

Ancaman, Perlawanan, dan Pelarian

Korban, yang saat itu terkejut dan ketakutan, menolak keras tindakan tersebut. Ia bahkan mengancam akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib malam itu juga. Namun, ancaman tersebut tak menyurutkan niat pelaku. Ia tetap melanjutkan aksinya, hingga akhirnya korban menendangnya dan berhasil melarikan diri keluar dari kamar kos.

Kasus ini pun bergulir setelah korban melaporkannya secara resmi. Polisi bergerak cepat. Syafril kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara, satu korban sudah membuat laporan dan telah diperiksa. Satu lagi masih berstatus saksi karena belum berani membuat laporan,” jelas Kapolres.

Imbauan untuk Korban Lain

Kapolres Fajar mengimbau agar siapa pun yang pernah mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka untuk tidak takut melapor.

“Kami membuka saluran laporan bagi siapa saja yang merasa menjadi korban. Bisa menghubungi langsung ke nomor 081113404040,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan, bahkan saat kita berada di lingkungan yang seharusnya aman seperti layanan medis. Penegakan hukum pun diharapkan mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.

(Mond)

#PelecehanSeksual #Viral #DokterKandunganLecehkanPasien