Breaking News

Tiga Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Ajukan Banding: Upaya Terakhir Menghindari Hukuman Berat

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kedua kanan), Sertu Akbar Adli (kedua kiri), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

D'On, Jakarta
Drama hukum kasus penembakan sadis terhadap bos rental mobil kembali memasuki babak baru. Tiga terdakwa yang sebelumnya dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kini mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, berharap bisa mengubah nasib mereka.

Ketiga terdakwa tersebut bukan orang biasa. Mereka adalah anggota aktif TNI Angkatan Laut saat peristiwa terjadi: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Nama-nama ini kini tercatat dalam sejarah kelam penegakan hukum militer, usai terbukti terlibat dalam kasus yang mengguncang publik: penadahan kendaraan dan pembunuhan terhadap seorang pengusaha rental mobil.

Upaya Banding Setelah Vonis Berat

Banding diajukan setelah majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan vonis yang mencengangkan. Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sementara itu, Rafsin yang perannya dianggap tidak sebesar dua rekannya, hanya dijerat Pasal 480 KUHP. Namun, vonis empat tahun penjara tetap menjadi pukulan telak baginya, terutama setelah keputusannya dikeluarkan secara tidak hormat dari institusi militer.

"Pada Jumat, 28 Maret 2025, para terdakwa melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis Kamis, 10 April 2025.

Langkah ini menjadi satu-satunya harapan ketiganya untuk memperingan hukuman atau setidaknya, mengupayakan bentuk keadilan versi mereka.

Oditur Militer Siap Hadapi Banding

Namun, perjuangan hukum para terdakwa tidak akan mudah. Pihak Oditur Militer, meskipun memilih untuk tidak mengajukan banding, menyatakan telah menyusun kontra memori banding. Tujuannya tegas: memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Oditur tidak mengajukan banding, namun akan menyusun kontra memori banding. Kami memohon agar putusan sebelumnya tetap dikuatkan," lanjut Kolonel Kum, memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Dari Penadahan hingga Pembunuhan: Kronologi yang Mengerikan

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sebuah mobil rental, yang belakangan terungkap sebagai bagian dari jaringan penadahan kendaraan. Namun tragedi ini tak berhenti sampai di situ. Dalam proses investigasi, ditemukan fakta mengejutkan: dua dari tiga terdakwa, yakni Bambang dan Akbar, ternyata terlibat langsung dalam pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil yang menjadi korban.

Motif ekonomi diduga kuat menjadi pemicu utama tindakan keji ini. Sang bos rental, yang awalnya hanya menjadi korban penipuan atau penadahan, akhirnya meregang nyawa dalam skenario pembunuhan yang telah dirancang matang.

Kehidupan Militer yang Berakhir Tragis

Ketiganya kini bukan lagi bagian dari TNI. Mereka telah dipecat secara tidak hormat. Masa depan sebagai prajurit yang pernah disandang dengan bangga kini tinggal sejarah. Yang tersisa adalah jeruji besi, kenangan kelam, dan proses hukum yang belum selesai.

Publik menanti hasil banding ini dengan penuh perhatian. Apakah Pengadilan Militer Tinggi Jakarta akan menguatkan putusan sebelumnya, ataukah ada kejutan baru dalam drama hukum yang telah mencoreng institusi militer ini?

Yang jelas, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tak ada yang kebal hukum.bahkan bagi mereka yang pernah bersumpah membela negara.

(Mond)

#Pembunuhan #Kriminal #BosRentalMobilDitembakTNIAL