Tragedi Sunyi di Guguak Limapuluh Kota: Guru Honorer Ditetapkan Tersangka Kasus Aborsi, Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Makam bayi yang diduga kuat digugurkan oleh RA (36), diberi garis polisi.(Ist)
D'On, Limapuluh Kota — Subuh yang hening di Kecamatan Guguak, Kamis (24/4/2025), mendadak berubah menjadi saksi sebuah pengungkapan hukum yang mengejutkan warga Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota membekuk seorang perempuan berinisial RA (36), guru honorer di salah satu sekolah di wilayah tersebut, atas dugaan keterlibatan dalam praktik aborsi ilegal.
Penangkapan ini bukan hasil dari operasi sesaat. Polisi bergerak setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti awal yang cukup kuat. Menurut Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, RA ditangkap tepat pukul 02.00 WIB di kediamannya. Perempuan itu tak sempat mengelak atau menyembunyikan apapun.
"Iya, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pelaku perkara dugaan tindak aborsi berinisial RA yang merupakan pegawai honorer," ungkap Iptu Repaldi kepada wartawan.
Dari Saksi Menjadi Tersangka
RA awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sejak awal sudah menarik perhatian banyak pihak karena aroma kejanggalannya. Namun, fakta demi fakta yang terungkap dalam pemeriksaan membawa penyidik pada satu kesimpulan pahit—perempuan itu bukan sekadar saksi, melainkan pelaku utama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap RA dan didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” lanjut Iptu Repaldi.
Dugaan aborsi itu sendiri terjadi sehari sebelum penangkapan, pada Rabu, 23 April 2025. Namun bagaimana prosesnya berlangsung, apakah dilakukan sendiri atau melibatkan pihak ketiga, menjadi pertanyaan besar yang kini sedang diurai satu per satu oleh aparat.
Ancaman Hukum Berat: Perlindungan Anak Jadi Sorotan
RA kini dijerat dengan pasal-pasal berat: Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 181 KUHP. Ketiganya memiliki benang merah yang tegas: pelanggaran atas hak hidup anak, sekalipun ia belum dilahirkan.
Pasal-pasal ini mencerminkan betapa seriusnya negara dalam menindak tegas kasus aborsi, apalagi jika menyangkut anak yang masih dalam kandungan. Hukuman pidana yang mengintai RA tidak main-main dapat mencakup penjara bertahun-tahun, bahkan lebih, jika nantinya terbukti ada motif atau keterlibatan pihak lain yang memperparah perkara.
Apakah Ada Jaringan? Polisi Belum Menutup Kemungkinan
Hingga berita ini diturunkan, RA masih satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun penyelidikan belum berhenti. Justru kini polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Apakah ada pihak medis ilegal? Atau mungkin RA bukan satu-satunya perempuan yang menjadi korban atau pelaku dalam lingkaran aborsi gelap ini?
Penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota masih bekerja tanpa lelah untuk menyingkap sisi-sisi gelap dari kasus yang telah membuat geger dua wilayah ini. “Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyelidikan terus kami lakukan secara mendalam,” kata Iptu Repaldi.
Duka di Balik Tembok Sekolah
Kasus ini juga membuka luka sosial yang lebih dalam. RA, seorang guru honorer, adalah sosok yang seharusnya menjadi pelita bagi anak-anak. Namun kini, ironi itu menjadi bagian dari tragedi. Apapun motif atau latar belakangnya, publik kini menunggu keadilan ditegakkan, dan yang paling penting: memastikan agar tragedi serupa tak terulang di masa mendatang.
Catatan:
Kasus ini masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Siapa pun yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib.
(Mond)
#Aborsi #Kriminal