Breaking News

UGM Akan Pecat Guru Besar Farmasi Pelaku Kekerasan Seksual: Ketika Kehormatan Akademik Terkoyak

Ilustrasi 

D'On, Sleman
– Sebuah badai mengguncang dunia akademik Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu institusi pendidikan tertua dan paling dihormati di Indonesia. Seorang guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM resmi dibebastugaskan dari seluruh jabatannya setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah pihak, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Pengumuman itu datang langsung dari Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, yang menyampaikan bahwa EM telah dicopot dari berbagai posisi strategis yang sebelumnya ia emban. Tak hanya dilepas dari perannya sebagai dosen, EM juga diberhentikan dari jabatan Kepala Laboratorium Biokimia di Sekolah Pascasarjana serta Ketua Cancer Chemoprevention Research Center—dua posisi prestisius yang selama ini menjadi simbol reputasinya di kalangan akademisi.

Namun langkah UGM tak berhenti di situ. Kampus biru itu kini tengah memproses pemecatan EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah proses serius yang melibatkan rekomendasi langsung dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Menurut Andi, keputusan akhir tinggal menunggu pasca-libur Idulfitri, ketika rektor dijadwalkan akan mengeluarkan sanksi resmi yang dapat berupa pemberhentian tetap dengan kategori berat.

Dugaan Lama, Bukti Kini Nyata

Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pimpinan Fakultas Farmasi kepada rektorat UGM pada awal 2024. Meski identitas korban dirahasiakan demi perlindungan, investigasi Satgas PPKS mengungkap bahwa 13 orang telah dimintai keterangan—baik sebagai saksi maupun korban—dalam proses penyelidikan.

“Ada mahasiswa, ada juga tenaga pendidik, tapi kami tidak bisa ungkap detailnya karena itu menyangkut privasi korban,” ujar Andi saat dikonfirmasi pada Jumat (4/4).

Yang mengerikan, tindak kekerasan tersebut sebagian besar dilakukan di luar lingkungan kampus, dalam rentang waktu 2023 hingga awal 2024. EM, menurut hasil investigasi, memanfaatkan situasi pertemuan informal—dari diskusi akademik, bimbingan, hingga kegiatan lomba—untuk mendekati dan melancarkan aksinya terhadap para korban.

Pelanggaran Berat Nilai Akademik

Tindakan EM disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dalam peraturan tersebut, kekerasan seksual didefinisikan secara luas, termasuk penyalahgunaan relasi kuasa dalam konteks pendidikan. Sebagai guru besar, posisi EM memiliki pengaruh besar terhadap karier akademik mahasiswanya—dan itulah yang kini dinilai telah ia nodai.

“Keputusan dekan telah membebastugaskan EM dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi. Artinya, beliau tidak lagi menjalankan fungsi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” tambah Andi.

Rektorat pun telah menerima surat delegasi dari Kementerian Saintek Dikti pada pertengahan Maret 2025, yang memberi wewenang penuh kepada rektor UGM untuk mengambil langkah pemecatan permanen.

Fokus pada Pemulihan Korban dan Pencegahan

Di tengah proses hukum dan disipliner terhadap EM, UGM menegaskan komitmennya terhadap perlindungan korban. Layanan konseling dan pendampingan psikologis disediakan, sembari kampus memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi dan pelaporan yang lebih ramah korban.

“Kami tidak hanya ingin menindak, tapi juga memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak terulang. Keselamatan dan martabat sivitas akademika adalah prioritas,” ujar Andi dengan nada serius.

Status guru besar EM kini berada di tangan Kementerian Saintek Dikti, yang akan meninjau apakah gelar kehormatan itu masih pantas disandang setelah pelanggaran berat tersebut.

Reputasi yang Terkoyak

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi dunia akademik Indonesia. Ketika ruang-ruang belajar yang seharusnya menjadi tempat tumbuh dan berkembang justru menjadi medan kekuasaan yang disalahgunakan, maka bukan hanya korban yang terluka, tapi juga seluruh institusi.

UGM kini berada di persimpangan jalan—antara menjaga reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun, dan menghadapi kenyataan pahit bahwa predator bisa muncul bahkan dari deretan guru besar yang selama ini dipuja.

Yang pasti, langkah tegas ini bisa menjadi preseden penting. Bahwa tak ada satu pun bahkan seorang guru besar yang berada di atas hukum dan moralitas. Dan bahwa korban, akhirnya, mulai didengar.

(Mond)

#PelecehanSeksual #Asusila #UGM