Breaking News

Usai Libur Lebaran, ASN Boleh Kerja Fleksibel Hari Ini: Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil mengikuti apel di halaman kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (26/8/2024). ANTARA

D'On, Jakarta
Libur panjang Idulfitri 1446 H telah resmi berakhir. Namun, suasana arus balik masih terasa di berbagai wilayah tanah air. Di tengah transisi ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil langkah bijak untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, sembari memberi ruang fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja kembali dari kampung halaman.

Hari ini, Selasa (8/4/2025), Menteri PANRB Rini Widyantini mengumumkan penerapan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) khusus bagi ASN. FWA ini memungkinkan pegawai negeri untuk bekerja secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.

“Jadi, atas izin dan pengaturan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan instansi masing-masing, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu,” ungkap Rini dalam pernyataan resminya.

Mengapa Pemerintah Memberlakukan FWA Hari Ini?

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Libur panjang Lebaran ditutup dengan gelombang arus balik yang padat. Banyak ASN yang masih dalam perjalanan atau baru kembali ke kota tugas masing-masing. Dalam kondisi ini, memaksa semua pegawai hadir secara fisik di kantor bisa berdampak pada keselamatan, kelelahan, dan tentu saja efektivitas kerja.

Atas dasar itu, Kementerian PANRB, bersama masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, memutuskan memberi satu hari tambahan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, yang secara khusus menambahkan hari Selasa, 8 April 2025, sebagai hari kerja fleksibel setelah libur Lebaran.

Tetap Diawasi dan Disiplin Harus Dijaga

Kendati diberi kelonggaran, ASN tak boleh menganggap kebijakan ini sebagai hari libur tambahan. Rini menegaskan, kehadiran ASN tetap harus diawasi secara ketat oleh PPK di tiap instansi. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meski banyak pegawai belum berada di kantor.

“PPK di setiap instansi pusat dan daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan. Ini penting untuk memastikan pegawai hadir, bekerja, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rini.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tetap bisa dikenai sanksi. Penegakan disiplin ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memberi wewenang pada PPK untuk menjatuhkan sanksi berdasarkan karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Aturan Jam Kerja ASN Tak Berubah

Sebagai pengingat, jam kerja ASN secara umum telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah menetapkan lima hari kerja dengan total jam kerja 37,5 jam per minggu. Hari kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit dari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Dengan skema FWA hari ini, ASN masih tetap terikat dengan jumlah jam kerja tersebut. Hanya saja, fleksibilitas dalam pelaksanaannya memberi ruang adaptasi—terutama bagi mereka yang masih menghadapi kendala mobilitas akibat arus balik Lebaran.

Jembatan antara Kewajiban dan Kemanusiaan

Langkah PANRB ini menjadi bukti bahwa pemerintah tak hanya menekankan kedisiplinan, tetapi juga menunjukkan sisi humanis. Di tengah tekanan arus balik dan potensi kelelahan usai perjalanan jauh, ASN tetap diberi kepercayaan untuk menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab meski dari lokasi yang fleksibel.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan publik pasca libur panjang sekaligus menjembatani kebutuhan ASN yang tengah menjalani transisi dari suasana Lebaran kembali ke rutinitas kerja.

(Mond)

#ASN #KemenPANRB #Nasional #LiburLebaran