Breaking News

Ustad Asal Padang Dilaporkan ke Polisi Usai Nikahi Anak Jamaah yang Masih Dibawah Umur

Ustad Asal Padang Ditangkap Polisi Usai Nikahi Anak Dibawah Umur 

D'On, Simeulue
- Seorang ustad muda asal Padang berinisial DF (32) dilaporkan ke Polres Simeulue, karena menikahi anak di bawah umur dengan menggunakan segenap tipu daya. Pada tahun 2021, Ustad muda asal Padang berinisial DF, datang ke Kabupaten Simeulue. Ia mengaku datang ke sana untuk pengembangan dakwah Islam. 

Dengan penampilan seperti seorang syaikh, ia berhasil mendapatkan simpati dari banyak orang. Pada tahun 2023, DF melalui segenap tipu daya berbalut religi, dia berhasil menikahi secara siri seorang putri anggota jamaahnya yang saat itu masih berusia 11 tahun. 

Ustad asal Padang itu mengatakan kepada ayah korban bahwa menikahi perempuan dalam usia muda merupakan sunnah yang dipraktekkan oleh Rasulullah. 

Ia mencontohkan Nabi menikahi Siti Aisyah pada usia tujuh tahun. Ustad asal Padang itu tersebut berjanji bahwa tidak akan menggauli sang bocah. Ia bersedia menunggu hingga sang bocah berusia 19 tahun. Ia juga berjanji akan menyekolahkan dan memondokkan sang putri ke pesantren di Padang. Akan tetapi, begitu malam pertama, pelaku yang kala itu masih berusia 30 tahun, langsung meniduri istri sirinya yang masih sangat kecil. 

Tidak lama kemudian, ustad tersebut membawa istri sirinya ke itu ke Padang, Sumatra Barat. Tiba di Padang, ternyata ia ingkar janji lagi. Istri sirinya itu hanya disekolahkan selama dua bulan. Kemudian full di rumah melayani dirinya. Hati ayah mana yang tidak teriris. Sang ayah pun mencari cara supaya ustad itu dan putrinya kembali ke Simeulue. Setelah berbagai bujuk rayu dilakukan, akhirnya si ustad itu bersedia kembali ke Pulau Simeulue membawa serta istrinya yang masih bocah. 

Melihat putrinya, hati sang ayah sangat sedih. Hatinya sangat sedih karena ditipu berkali-kali oleh pria yang awalnya telah dianggap sebagai guru agama yang baik. Ternyata sang ustad adalah serigala berbulu domba. Pria muda berpenampilan syaikh itu adalah dahan pembaji batang. 

Dengan kemarahan bergelora, sang ayah membuat laporan ke Mapolres Simeulue. Laporan itu dibuat pada Minggu (13/4/2025).  

Source: SumbarMedia

#Hukum