UU Pers No 40 Tahun 1999
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat
dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani
dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat
hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi,
dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.
bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e.
bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak
sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers
meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah
perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media
lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh
materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan
atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam
pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan
penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran
secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan
karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak
Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi
atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik
tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi
adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan
oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 2. Disamping fungsi-fungsi
tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi. 4. Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai
Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers
wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi
hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan
perusahaan pers. 2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan
hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan
kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan
atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka
melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah
nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang
memuat iklan: a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan
atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan
dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga
negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. 2.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a.
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan; g. mendata perusahaan pers; 3. Anggota Dewan Pers
terdiri dari: a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan
pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau
komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers; 4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers
dipilih dari dan oleh anggota. 5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah
itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. 7.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari: a. organisasi pers;
b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain
yang tidak mengikat.
BAB VI PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers
asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan
pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a.
Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b.
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah). 2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 3.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus
juta rupiah).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. 2.
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang
ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian,
majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
————————–
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
I. UMUM
Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media
cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi
maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu
perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam
kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan
untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk
mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang
berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak
memandang batas-batas wilayah”.
Pers yang juga melaksanakan kontrol
sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan
peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut
pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol
masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih,
undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Ayat 1 Cukup jelas
Ayat
2 Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas
pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat
dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4 Ayat 1 Yang
dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan,
dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi
terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran
akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh
pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik
Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada
media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian
dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Tujuan utama
Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber
informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal
tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat
penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat
dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum
yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5 Ayat 1 Pers nasional dalam
menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses
peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang
terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal
6 Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat
untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan
informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7 Ayat 1 Cukup jelas
Ayat
2 Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9 Ayat 1 Setiap warga negara
Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan
Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional
mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha
untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan
gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan
tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11 Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham
mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12 Pengumuman secara terbuka
dilakukan dengan cara: a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan
penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media
elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya
menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas
karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan
“penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi
bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut
pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1 Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.
Ayat 2 Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak
Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik
Jurnalistik.
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Ayat 5 Cukup jelas
Ayat 6 Cukup jelas
Ayat 7 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Ayat 1 Cukup jelas
Ayat
2 Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media
watch).
Pasal 18 Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Dalam hal pelanggaran
pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut
diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 12.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas
Pasal 21 Cukup jelas
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887).